TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI INTERNET BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi di Pengadilan Negeri Semarang)
Berkas Tugas Akhir
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Selama ini ujaran kebencian dapat berdampak pada pelanggaran HAM berat maupun ringan.Ujaran kebencian yang menjadi sasarannya adalah masyarakat budaya, etnis ras, dan agama sehingga dapat menimbulkan perpecahan dalam msayarakat apabila kasus ujaran kebencian tidak ditangani dengan serius. Dari latar belangakang tersebut, penulis menarik dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pemidanaan dalam penyelesaian tindak pidana ujaran kebencian melalui internet berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bagaimana upaya dalam mencegah atau menanggulangi terjadinya kasus ujaran kebencian dalam masyarakat. Penelitian di lakukan di Pengadilan Negeri Semarang, Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis sosiologis, yakni meneliti tentang penerapan sanksi tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Semarang. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan tentang penerapan sanksi pidana di Pengadilan Negeri Semarang. Sumber data yaitu menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan, analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pemidanaan dalam penyelesaian tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Semarang dalam putusan perkara Nomor 896/Pid.Sus/2017/PN Smg telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Serta bagaimana upaya dalam penanggulangan kasus ujaran kebencian dalam masyarakatyaitu melalui upaya penal dan non penal.
Kata Kunci: Ujaran Kebencian,Pemidanaan, Penanggulangan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
