Sukrisno, Wijayono Hadi (2019) Rekonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Perawat Sebagai Subjek Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
Cover.pdf |
![]() |
Text
Daftarisi.pdf |
![]() |
Text
Abstrak.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
babI.pdf |
![]() |
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
babV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
babVI.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar_pustaka.pdf |
Abstract
Di Indonesia sebagai negara hukum, pertanggungjawaban hukum khususnya perawat
dalam pelayanan kesehatan terdapat dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 38
tahun 2014 tentang Keperawatan.
Sementara itu terdapat ketentuan dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi
pihak rumah sakit dan dokter. Selama ini jika perawat melakukan kesalahan selalu tidak dapat
hukuman karena berlindung pada ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit.
Tujuan Penelitiannya adalah menganalisis dan menemukan pertanggungjawaban hukum
rumah sakit akibat kelalaian perawat sebagai subjek hukum dalam pelayanan kesehatan terhadap
pasien di rumah sakit saat ini. Menganalisis dan menemukan problematika hukum dalam
perlindungan hukum perawat sebagai sebagai subjek hukum dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan di rumah sakit dan menemukan rekonstruksi pertanggungjawaban hukum perawat
sebagai subjek hukum dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit berbasis nilai keadilan.
Rekonstruksi pertanggungjawaban hukum perawat, dalam penelitian ini menerangkan
bahwa selama ini setiap ada malpraktek yang selalu disalahkan dokter dan rumah sakit, padahal
ada beberapa kasus, penyebab utamanya adalah perawat, namun perawat selalu berlindung pada
teori respondeat superior liability (biar boss yang bertanggung jawab) atau perawat selalu
berlindung pada pasal 1367 BW, sehingga perawat selalu tidak didudukkan sebagai subyek
hukum yang wajib bertanggung jawab. Oleh karena itu rekonstruksinya, perawat selaku subyek
hukum diatur dalam perundangannya sendiri dan patut bertanggung jawab jika memang
melakukan kesalahan, yang menurut Pasal 27 dan pasal 28 UUD 45, menurut UU Kekuasaan
Kehakiman maupun menurut hukum Islam yang sama kedudukannya berdasarkan hukum, maka
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit wajib untuk
direkonstruksi.
Kata Kunci : Rekonstruksi, Perawat, Keadilan.
Dosen Pembimbing: | Teguh, Teguh and Wahyuningsih, Sri Endah | UNSPECIFIED, nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 28 Jan 2020 06:21 |
Last Modified: | 28 Jan 2020 06:21 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15704 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |