Maksum, Maksum (2019) Rekonstruksi Ambang Batas Perolehan Suara Pemilu DPR RI Berbasis Nilai Keadilan Pancasila. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
Cover.pdf |
![]() |
Text
Daftarisi.pdf |
![]() |
Text
Abstrak.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
babI.pdf |
![]() |
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
babV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
babVI.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar_pustaka.pdf |
Abstract
Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat atau democratie (democracy).
Pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan yang sesungguhnya adalah
berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam alinea ini, cita-cita kerakyatan
dirumuskan secara jelas sebagai “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Sedangkan dalam rumusan pasal 1 ayat (2), semangat kerakyatan
itu ditegaskan dalam ketentuan yang menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyaluran kedaulatan rakyat secara
langsung (direct democracy) dilakukan melalui pemilihan umum untuk memilih anggota
lembaga perwakilan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Landasan konstitusional
pelaksanaan Pemilu diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
Pelaksanaan Pemilu tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu. Dalam Pasal 414 UU Pemilu tersebut diatur mengenai ambang batas perolehan suara
partai politik secara nasional untuk memperoleh kursi di DPR. Dengan adanya ketentuan ambang
batas perolehan suara partai politik tersebut telah mencederai kedaulatan rakyat.
Dari latar belakang tersebut, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Mengapa
ambang batas perolehan suara Legislatif (DPR) setelah amandemen UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 belum berkeadilan ? 2. Bagaimana problematika ambang batas perolehan
suara Pemilu Legislatif (DPR) setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
saat ini ? 3. Bagaimana rekonstruksi ambang batas perolehan suara Pemilu Legislatif (DPR)
yang berbasis nilai keadilan Pancasila? Penelitian ketiga permasalahan tersebut termasuk
penelitian non-doktrinal (emperis), dengan menggunakan tiga teori, yaitu teori keadilan
bermartabat untuk menganalisa permasalahan pertama, teori kedaulatan rakyat untuk
menganalisa permasalahan kedua dan teori hukum progresif untuk menganalisa permasalahan
yang ketiga.
Hasil penelitian, dengan adanya ketentuan ambang batas perolehan suara Lgislatif (DPR)
setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum mewujudkan keadilan,
Pemilu legislatif (DPR) yang lalasanakan setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 saat ini, mempersyaratkan adanya ambang batas perolehan suara partai politik
secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR, dan ketentuan
Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang
batas perolehan suara Pemilu Legislatif (DPR) tidak mewujudkan nilai keadilan Pancasila
karena mencederai kedaulatan rakyat.
Kata Kunci : Rekonstruksi, Ambang batas, Pemilu, keadilan.
Dosen Pembimbing: | Mahmutarom, Mahmutarom and Hafidz, Jawade | UNSPECIFIED, nidn0620046701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Jan 2020 07:03 |
Last Modified: | 27 Jan 2020 07:03 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15621 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |