Amalia, Hanita Rizky (2019) PERAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA KASUS AIR ZAM-ZAM (STUDI KASUS DI POLDA JATENG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf

| Download (836kB)
[thumbnail of Abstrak.pdf] Text
Abstrak.pdf

| Download (91kB)
[thumbnail of Publikasi.pdf] Text
Publikasi.pdf

| Download (225kB)
[thumbnail of Daftar Isi.pdf] Text
Daftar Isi.pdf

| Download (97kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf

| Download (89kB)
[thumbnail of Lampiran.pdf] Text
Lampiran.pdf

| Download (708kB)
[thumbnail of Bab I.pdf] Text
Bab I.pdf

| Download (263kB)
[thumbnail of Bab II.pdf] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (277kB)
[thumbnail of Bab III.pdf] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (217kB)
[thumbnail of Bab IV.pdf] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (89kB)

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui peran saksi ahli dalam pembuktian perkara pidana air zam-zam. Selain itu juga ditujukan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam pembuktian perkara pidana kasus air zam-zam.
Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder pada awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau lapangan. Penelitian ini bertempat di Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa perkara pidana kasus air zam-zam merupakan tindak pidana terhadap perlindungan konsumen, tindak pidana pangan serta tindak pidana perindustrian. Pelaku usaha dikenai pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, f, dan j Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 120 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam menangani kasus ini, penyidik memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangannya. Kehadiran saksi ahli yaitu untuk membuat terang suatu tindak pidana. Apabila terjadi keraguan diantara penegak hukum maka didatangkanlah saksi ahli, karena saksi ahli akan menyatakan pendapatnya atau berbicara mengenai ilmu pengetahuannya. Selain itu, beberapa kendala yang dialami penyidik dalam pembuktian perkara pidana kasus air zam-zam adalah saksi ahli yang diperiksa lebih dari satu sehingga kesulitan dalam menentukan waktu karena kesibukkan para ahli, ahli bahasa Arab yang sulit karena belum adanya lembaga bahasa, saksi verbalisan, penerapan pasal pada kasus ini bukanlah pasal pemalsuan melainkan pasal perlindungan konsumen, pangan serta perindustrian, serta apabila saksi ahli tidak dapat memenuhi panggilan maka penyidik harus mendatangi kantor ahli tersebut.

Kata kunci : Saksi Ahli, Pembuktian, Pidana, Air Zam-Zam

Dosen Pembimbing: Sulchan, Achmad | nidn0631035702
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jan 2020 07:17
Last Modified: 24 Jan 2020 07:17
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15525

Actions (login required)

View Item View Item