Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Melalui Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik Menurut PP No. 24 Tahun 2018
Berkas Tugas Akhir
Cover.pdf
Restricted to Registered users only
Daftarisi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
babI.pdf
Restricted to Registered users only
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
babV.pdf
Restricted to Registered users only
daftar_pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam pendirian badan hukum melalui Sistem Online Single Submission merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/ Pimpinan lembaga gubernur, bupati/ walikota yang dilakukan melalui elektronik.
Rumusan penelitian ini adalah mengetahui peraturan mengenai pendaftaran badan hukum melalui pelayanan terintegrasi secara elektronik, peranan notaris dalam pendaftaran badan hukum melalui online single submission serta kendala dan solusi yang dihadapi dalam pendaftaran badan hukum secara elektronik.
Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Sumber data menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian pada kesimpulan pertama dan kedua.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 yang mengatur pendaftaran badan hukum yang terintegrasi secara elektronik, Peranan Notaris dalam pendaftaran Online single submission adalah dalam hal ini adalah membuat akta, pengesahan badan hukum dan pendaftaran badan usaha melalui AHU/ SABU dan hambatan peran notaris dalam pendaftaran Online Single Submission dalam PP no 24 tahun 2018 tidak mengatur mengenai peran notaris untuk pendaftaran badan hukum tersebut, solusi dari hambatan tersebut notaris sebagai pejabat umum dituntut untuk memahami proses pendirian badan hukum melalui online single submission dalam bentuk pelayanan bukan kuasa
Kata kunci : notaris, online single submission, badan hukum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
