Haryaloka, Bagas (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pid.B/2010/PN Kudus dan Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2018/PN Kudus). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
Cover.pdf |
![]() |
Text
Abstrak.pdf |
![]() |
Text
Publikasi.pdf |
![]() |
Text
Daftar Isi.pdf |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf |
![]() |
Text
Lampiran.pdf |
![]() |
Text
Bab I.pdf |
![]() |
Text
Bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
Bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum. Walaupun sudah terdapat Undang – Undang untuk melindungi Korban dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu Undang - Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut. Dalam hal ini perlu adanya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Sebenarnya apa penyebab nya dan seperti apa bentuk perlindungan bagi perempuan korban tindak pidana KDRT yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Metode dalam penelitianm ini, penulis menggunakan metode Yuridis Sosiologis. Yuridis Sosiologis yaitu metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang bertujuan memperjelaskan dan sesungguhnya yang terjadi di masyarakat terhadap suatu permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian diatas menjelaskan bahwa pengaturan tindak pidana KDRT dalam hukum positif lebih bersifat umum sementara Undang - Undang No. 23 Tahun 2004 mengatur lebih spesifik. Hambatan yang terjadi dalam penerapan Undang - Undang No. 23 Tahun 2004 adalah lemahnya system pemidanaan yang tidak mencantumkan batas minimum pemidanaan terhadap pelaku. Sehingga keadilan terhadap perempuan masih belum maksimal. Berkaitan dengan hal diatas faktor – faktor penyebab terjadinya tindak pidana KDRT antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, faktor kurangnya pengetahuan tentang Undang-Undang KDRT. Sedangkan perlindungan hukum terhadap perempuan sudah diatur di dalam Undang - Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan,Tindak Pidana, KDRT
Dosen Pembimbing: | Sulchan, Achmad | nidn0631035702 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Jan 2020 06:16 |
Last Modified: | 23 Jan 2020 06:16 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15375 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |