Supriyatna, Jajang (2019) Analisis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Pengadilan Negeri Kudus Dan Kebijakan Dalam Pembaharuan KUHP Yang Akan Datang. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
Cover.pdf |
![]() |
Text
Daftarisi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
Abstrak.pdf |
![]() |
Text
babI.pdf |
![]() |
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar_pustaka.pdf |
Abstract
Penelitian ini berlatar belakang kasus perjudian di kalangan masyarakat
Kudus yang semakin meresahkan masyarakat. Pedoman yuridis pada kasus ini
mengacu kepada KUHP dalam Pasal 303 bis ayat 1. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menggali: (1) Untuk menganalisis pemidanaan terhadap
pelaku Tindak Pidana Perjudian di Pengadilan Negeri Kudus, (2) Untuk
menganalisis hasil putusan hakim terhadap perkara Tindak pidana Perjudian di
Pengadilan Negeri Kudus, (3) Untuk menganalisis bagaimana kebijakan tindak
pidana perjudian dalam pembaharuan KUHP yang akan datang.
Dalam penulisan ini penulis mengumpulkan data menggunakan teknik
wawancara terhadap hakim yang memutuskan kasus perjudian di Pengadilan
Negeri Kudus dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu
suatu penelitian dengan melakukan kajian-kajian berlandaskan pada peraturan
perundang-undangan dan bekerjanya hukum di dalam masyarakat yang berkaitan
dengan tindak pidana perjudian di kota Kudus. Kemudian permasalahan di
analisis dengan teori tujuan pemidanaan dan teori bekerjanya hukum/efektifitas
hukum.
Penelitian ini menghasilkan temuan fakta hukum yaitu: adanya tindak
pidana perjudian di Pengadilan Negeri Kudus sesuai putusan Nomor Perkara 119/
Pid. B/ 2018/ PN Kds. Dasar dari proses pemidanaan adalah adanya perbuatan,
kesalahan, dan pemidanaan. Rata-rata tuntutan untuk tindak pidana perjudian di
Pengadilan Negeri Kudus adalah 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun, akan tetapi
hasil tuntutan tidak sama dengan putusan, secara umum hakim menjatuhkan
putusan untuk tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Kudus rata-rata 4
(empat) bulan hingga 7 (tujuh) bulan. Salah seorang Hakim di Pengadilan Negri
Kudus. mengatakan bahwa tugas utama seorang hakim tidak serta merta hanya
menjatuhkan hukuman kepada pelanggar saja, namun pula memikirkan
konsekuensi dari penjatuhan hukuman, efek serta memikirkan dampak apa yang
akan terjadi nantinya setelah penjatuhan saksi. Melihat dari semakin maraknya
perjudian pemerintah harus membuat peraturan baru dalam pembaharuan KUHP
tentang pelarangan pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada pihak
terkait, bukan seperti dalam pasal 303 bis yang mengacu melegalkan perjudian
jika ada ijin dari pemerintah yang berwenang sesuai dengan PPRI No.9 tahun
1981 dan menghapuskan diksi multi tafsir yang terdapat di Pasal 303 dan 303 bis
atau di RUU Pasal 505 dimana tentang peberian ijin pejabat yang berwenang
dalam melegalkan tindak perjudian.
Kata Kunci: Perjudian, KUHP Pasal 303, Pidana Kurungan
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah and Purnawan, Amin | nidn0628046401, nidn0606126501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Jan 2020 06:46 |
Last Modified: | 20 Jan 2020 06:46 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15122 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |