ALASAN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN ISTRI DALAM MEMBERIKAN KETURUNAN DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH
Berkas Tugas Akhir
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Poligami menurut pengertiannya adalah beristri lebih dari seorang secara bersamaan, hal ini dilakukan karena ada beberapa masalah yang serius yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Salah satunya adalah karena istri tidak mampu memberikan keturunan. Apabila dalam keluarga tidak mempunyai keturunan tentunya akan merusak salah satu tujuan dari perkawinan sesuai dengan undang-undang perkawinan, yaitu untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, melalui penelitian kepustakaan (library research), dimana peneliti menelaah Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan menyajikan data dari berbagai sumber buku, serta jurnal-jurnal yang menyangkut tentang poligami. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa poligami karena istri tidak mampu memberikan keturunan ditinjau dari maqashid syariah diperbolehkan demi terjaganya salah satu dari lima unsur pokok yang wajib dijaga demi kemaslahatan manusia yaitu, penjagaan keturunan (hifdz an-nasl).
Kata Kunci : Alasan, Poligami, Istri Tidak Mampu Memberikan Keturunan, Maqashid Syariah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
