Arifin, Zainul (2019) ANALISIS PUTUSAN MENGENAI PERKARA PERALIHAN PERWALIAN DARI WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM KARENA WALI ADHAL STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA AMBARAWA TAHUN 2017. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Abstrak.pdf] Text
Abstrak.pdf

| Download (70kB)
[thumbnail of Publikasi.pdf] Text
Publikasi.pdf

| Download (197kB)
[thumbnail of Daftar Isi.pdf] Text
Daftar Isi.pdf

| Download (11kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf

| Download (523kB)
[thumbnail of Lampiran.pdf] Text
Lampiran.pdf

| Download (191kB)
[thumbnail of Bab I.pdf] Text
Bab I.pdf

| Download (601kB)
[thumbnail of Bab II.pdf] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (707kB)
[thumbnail of Bab III.pdf] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (534kB)
[thumbnail of Bab IV.pdf] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (192kB)
[thumbnail of Bab V.pdf] Text
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (473kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pungsi wali yang merupakan salah satu rukun dalam suatu akad nikah. Sebagaimana pendapat ulama yang dianut oleh
mayoritas umat Islam di Indonesia, bahwa suatu pernikahan tidak sah tanpa adanya wali. Kendatipun demikian, dalam kenyataan kadang terjadi bahwa wali, karena alasan tertentu
enggan menikahkan anak perempuannya, sedangkan anak perempuan tersebut tetap bersikeras untuk tetap menikah dengan calon suami pilihannya. Sehingga untuk bisa tetap melangsungkan pernikahan, maka calon mempelai perempuan dapat mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Agama setempat agar menetapkan ‘adhal-nya wali serta mengangkat wali hakim untuk menikahkannya. Perkara wali ‘adhal dapat disebut juga dengan permohonan atau voluntair, karena permasalahan perdata yang diajukan berbentuk permohonan. Permohonan ini merupakan kepentingan sepihak, tidak mengandung sengketa dan tidak ada pihak lain yang dijadikan lawan. Adapun proses masuknya perkara ini dari awal sampai selesai di Pengadilan Agama Demak sama seperti perkara gugatan yaitu dimulai dari tahap pengajuan perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, penunjukkan panitera sidang,
penetapan hari sidang, dan pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam persidangan perkara tersebut pada waktu yang ditentukan.

Kata Kunci : analisis putusan, perkara peralihan perwalian, wali nasab, wali hakim, wali adhal

Dosen Pembimbing: Thobroni, Ahmad | nidn0618115602
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 20 Dec 2019 04:55
Last Modified: 20 Dec 2019 04:55
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/14083

Actions (login required)

View Item View Item