Inaroh, Sa’idatul (2018) STUDI ANALISIS PUTUSAN NO. 0040/Pdt.P/2017/PA.Sal TENTANG ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA SALATIGA. Undergraduate thesis, Fakultas Agama Islam.

[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

| Preview Download (73kB)
[thumbnail of BabI.pdf]
Preview
Text
BabI.pdf

| Preview Download (330kB)
[thumbnail of BabII.pdf] Text
BabII.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (504kB)
[thumbnail of BabIII.pdf] Text
BabIII.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (277kB)
[thumbnail of BabIV.pdf] Text
BabIV.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (89kB)
[thumbnail of BabV.pdf] Text
BabV.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (85kB)
[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Daftar_pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar_pustaka.pdf

| Preview Download (130kB)
[thumbnail of Daftarisi.pdf]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

| Preview Download (68kB)
[thumbnail of Lampiran.pdf]
Preview
Text
Lampiran.pdf

| Preview Download (7MB)
[thumbnail of Pernyataan_publikasi.pdf]
Preview
Text
Pernyataan_publikasi.pdf

| Preview Download (296kB)

Abstract

Keabsahan seorang anak menurut Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dikatakan bahwa “anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah yang merupakan hasil dari perbuatan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut”. Akan tetapi pasal tersebut dianggap merugikan bagi anak yang lahir dalam perkawinan yang sah menurut agama, tetapi tidak dianggap sah oleh Negara karena tidak ada pencatatan perkawinan. Hal ini yang menjadikan anak mendapat diskriminasi negatif di lengkungan maupun dimata hukum. Tentu saja hal ini bertentangan dengan Undang-undang 1945 Pasal 28B ayat (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” akan tetapi pada kenyataannya bahwa anak yang lahir dari pernikahan yang tidak sah (menurut Undang-undang) selalu mendapat diskriminasi. Dan Pasal 28D ayat (1) yang mengatakan bahwa “Setia orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” terkait dengan pasal inilah yang menjadikan anak tidak mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan dan juga kepastian hukum apabila lahir dalam pernikahan tidak sah. Dalam Pasal 100 menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dan sejak lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hubungan perdata anak luar kawin tidak lagi hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, namun juga memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana seorang hakim dalam menetapkan asal usul anak yang lahir dari pernikahan tidak sah (fasid) sehingga menjadi anak yang sah dimata hukum yang ber hak mendapatkan hak dan kewajibannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian merupakan penelitian hukum positif yang bersifat deskriptif analitis yaitu memaparkan atau menggambarkan isi penetapan dan pertimbangan hukum majelis hakim sehingga anak luar nikah dapat memperoleh hak keperdataannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarganya setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dan tidak serta merta begitu saja melainkan terdapat dalil fikih yang mendasarinya.

Kata kunci: Perkawinan yang sah, Nasab, Pengadilan Agama.

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 02:00
Last Modified: 30 Apr 2019 02:00
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12487

Actions (login required)

View Item View Item