AFUAN, RINTHO DWIKI (2018) PENYELESAIAN SENGKETA KEBUDAYAAN ANTARA INDONESIA-MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

| Preview Download (60kB)
[thumbnail of babI.pdf]
Preview
Text
babI.pdf

| Preview Download (140kB)
[thumbnail of babII.pdf] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (163kB)
[thumbnail of babIII.pdf] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (59kB)
[thumbnail of babIV.pdf] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (154kB)
[thumbnail of babV.pdf] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (73kB)
[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

| Preview Download (463kB)
[thumbnail of daftar_pustaka.pdf]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

| Preview Download (89kB)
[thumbnail of Daftarisi.pdf]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

| Preview Download (55kB)
[thumbnail of pernyataan_publikasi.pdf]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

| Preview Download (220kB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa kebudayaan antara Indonesia-Malaysia ditunjau dalam perspektif hukum Internasional.Hubungan Indonesia dan Malaysia sering dipahami dan dilihat secara sama karena merupakan negara yang serumpun dalam kebudayaan, tidak berbeda jauh kebudayaan yang ada di Indonesia dan Malaysia, maka mau tidak mau kasus sengketa terutama kebudayaan akan sering terjadi. Dari itu tujuan penenlitian ini ialah untuk mengetahui konsep perlindungan hukum kebudayaan seni tari ditinjau dalam perspektif hukum Internasional, dan untuk menganalisis model ideal penyelesaian sengketa kebudayaan antara Indonesia dan Malaysia dalam perspektif hukum Internasional.
Metode penelitian yang penulis gunakan ialah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu metode pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan-bahan hukum dan teori-teori yang mengacu pada undang-undang yang digunakan untuk menjawab semua permasalahan pokok yang telah disebutkan.
Penyelesaian sengketa kebudayaan dapat diselesaikan melalui jalur politik dan jalur hukum. Jalur politik tanpa melalui pengadilan yakni mediasi, konsiliasi, negosiasi, penilaian para ahli, dan pencarian fakta. Sedangkan yang kedua melalui jalur hukum yakni melalui pengdilan Internasional dan arbitrase, dan perlindungan hukum kebudayaan dibagi menjadi dua yakni perlindungan soft law dan perlindungan hard law.Meskipun sudah cukup jelas perlindungan Hukum kebudayaan tetapi pemerintah Indonesia harus lebih bisa menjaga segala kebudayaan di negara Indonesia, karena merupakan warisan untuk anak cucu kita kelak.

Kata Kunci : Sengketa Budaya, Indonesia-Malaysia, Perspektif Internasional

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 01:45
Last Modified: 30 Apr 2019 01:45
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12296

Actions (login required)

View Item View Item