TINJAUAN HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pati)
Berkas Tugas Akhir
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
babI.pdf
Restricted to Registered users only
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
Cover.pdf
Restricted to Registered users only
daftar_pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Daftarisi.pdf
Restricted to Registered users only
lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Salah satu bentuk kejahatan sebagaimana peneliti kaji dalam hal ini adalah penipuan sebagamana bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan.Terkait tindak pidana penipuan tersebut ,dalam hal ini penulis melakukan kajian atas putusan tindak pidana sebagaimana contoh kasus dalam putusan pengadilan Negeri Pati Nomor 24/Pid.B/2018/PN Pti. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative, pertama dengan dakwaan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 11 KUHP dan kedua dengan dakwaan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Suwarno bin Sumono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP),dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan.Penelitian ini berusaha membahas permasalahan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Pati,pertimbanagn hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan.Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu : Pertama, penerapan hukum pidana terhadap perkara dengan Nomor :24/Pid.B/2018/PN Pti. telah sesuai dengan rumusan Pasal 378 KUHP, hal ini dapat dibuktikan di persidangan dengan dihadirkannya saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melakukan kejahatannya. Kedua, Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor: 24/Pid.B/2018/PN Pti terdapat pertimbangan hakim memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa merupakan kepala Desa yang seharusnya memberikan contoh kepada warganya, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,maka Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa dalam bagian dictum putusan dipandang sudah memenuhi rasa keadilan,sepadan dan setimpal dengan kesalahan terdakwa .
Kata kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana, Penipuan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
