Sadewa, Ganang (2018) PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT DAN CUTI BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PURWODADI. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

| Preview Download (87kB)
[thumbnail of babI.pdf]
Preview
Text
babI.pdf

| Preview Download (187kB)
[thumbnail of babII.pdf] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (443kB)
[thumbnail of babIII.pdf] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (211kB)
[thumbnail of babIV.pdf] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (148kB)
[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

| Preview Download (474kB)
[thumbnail of daftar_pustaka.pdf]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

| Preview Download (65kB)
[thumbnail of Daftarisi.pdf]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

| Preview Download (187kB)
[thumbnail of lampiran.pdf]
Preview
Text
lampiran.pdf

| Preview Download (231kB)
[thumbnail of pernyataan_publikasi.pdf]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

| Preview Download (137kB)

Abstract

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Disamping dituntut melaksanakan kewajiban-kewajiban dan tunduk atas segala peraturan yang berlaku di dalamnya, dalam perkembangannya Ijuga di iringi dengan pemberian hak-hak yang bersifat melekat pada dirinya. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, dan cuti menjelang bebas. Setiap narapidana dapat diberikan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat apabila telah memenuhi persyaratan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut sekurang-kurangnya 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 bulan di hitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana dan lamanya cuti bersyarat sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
Dalam melakukan penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis sosiologis atau dapat disebut sosial legal research, yaitu permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan faktor-faktor yuridis atau hukum berdasarkan peraturan-peraturan perundang yang telah berlaku.
Pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat terhadap narapidana dapat dijadikan motivasi yang positif sebagai narapidana untuk berbuat baik dalam menjalanani masa pidananya, sehingga program-program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purwodadi dapat sesuai dengan tujuannya.

Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Narapidana dan Rumah Tahanan Negara

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 01:39
Last Modified: 30 Apr 2019 01:39
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12209

Actions (login required)

View Item View Item