PEMBERIAN JASA HUKUM DI BIDANG KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA OLEH NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS PASAL 37 AYAT (1) DAN (2) DI KABUPATEN BREBES
Berkas Tugas Akhir
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
babI.pdf
Restricted to Registered users only
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Cover.pdf
Restricted to Registered users only
daftar_pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Daftarisi.pdf
Restricted to Registered users only
lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
ABSTRAK
Gagasan Negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan kepastian terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang. Notaris sebagai pejabat umum diangkat oleh negara, tidak menerima honorarium dari Negara, akan tetapi menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya sesuai Pasal 36 ayat (2) UUJN.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUJN terhadap notaris yang memberikan jasa hukum secara cuma-cuma, untuk menemukan dan menganalisis kendala dalam penerapan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUJN dalam pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan kepada orang tidak mampu oleh notaris di Kabupaten Brebes. Metode yang digunakan yuridis empiris berlokasi pada Kabupaten Brebes. Sampel dalam penelitian ini yaitu notaris yang berada di Kabupaten Brebes.
Dari hasil penelitian yang dilakukan berkaitan Implementasi Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UUJN Nomor 2 Tahun 2014 didasari beberapa hal, yaitu Segi kemanusiaan, Segi kejujuran dari penghadap sebagai klien, Segi keyakinan notaris. Problematika yang dihadapai dalam pemberian jasa hukum meliputi Kurangnya sosialisasi, Pengawasan yang dilakukan oleh MPD, MPW, dan MPP yang rendah. Akibat hukum dalam pelaksanaan jasa hukum bidang Kenotariatan, notaris mempunyai tanggung jawab yang besar.
Kata kunci: jasa hukum, cuma-cuma, notaris,
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
