library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) DALAM MENGAWASI NOTARIS APABILA MENINGGALKAN WILAYAH JABATANNYA LEBIH DARI 7 (TUJUH) HARI KERJA BERTURUT-TURUT TANPA ALSAN YANG SAH di KABUPATEN BANJARNEGARA

Detail Tugas Akhir

PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) DALAM MENGAWASI NOTARIS APABILA MENINGGALKAN WILAYAH JABATANNYA LEBIH DARI 7 (TUJUH) HARI KERJA BERTURUT-TURUT TANPA ALSAN YANG SAH di KABUPATEN BANJARNEGARA

CHUSOSI, ALFIAN RIDHO (2018) PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) DALAM MENGAWASI NOTARIS APABILA MENINGGALKAN WILAYAH JABATANNYA LEBIH DARI 7 (TUJUH) HARI KERJA BERTURUT-TURUT TANPA ALSAN YANG SAH di KABUPATEN BANJARNEGARA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Abstrak.pdf
PDF
Text
babI.pdf
PDF
Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (850kB)
PDF
Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (554kB)
PDF
Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (493kB)
PDF
Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (81kB)
PDF
Text
Cover.pdf
PDF
Text
daftar_pustaka.pdf
PDF
Text
Daftarisi.pdf
PDF
Text
lampiran.pdf
PDF
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Abstract

ABSTRAK

Notaris menurut Kamus Hukum Ekonomi (Inggris-Indonesia) dikenal dengan istilah Notary Public artinya sama dengan Notaris, yaitu pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik. Majelis Pengawas Daerah menjadi tolak ukur paling penting dalam pengawasan terhadap Notaris hal ini dikarenakan ruang lingkup pekerjaan Majelis Pengawas Daerah lebih dekat dengan keberadaan Notaris di wilayahnya sehingga pengawasan dan pembinaannya lebih mudah. Pada pelaksanaannya diindikasi ada oknum Notaris melakukan penyimpangan- penyimpangan terhadap aturan-aturan dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat pengguna jasa Notaris. Majelis Pengawas Daerah harus dapat melakukan pecegahan terhadap Notaris untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena profesi Notaris adalah sebagai pejabat umum yang ditunjuk negara untuk mencipatakan kepastian hukum dalam wilayah hukum perdata. Profesi notaris merupakan pejabat umum dalam menjalankan tugasnya terikat dengan peraturan undang-undang dan kode etik profesi. Kode etik notaris merupakan kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) berdasarkan keputusan kongres perkum¬pulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelanggaran yang sangat menyita perhatian Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Banjarnegara adalah terhadap salah satu notaris di Banjarnegara yang sering notaris tidak berangkat atau masuk kerja berturut-turut dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari yang notabenya cukup senior di Kabupaten Banjarnegara. Pengawasan yang ketat dari Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Banjarnegara tentunya membuahkan hasil dari langkah-langkah yang ditempuh yaitu, penyampaian atau pemberian peringatan / sanksi secara lisan belum merubah kebiasaan dari notaris tersebut yang pada akhirnya peringatan tertulislah yang cukup menjadikan notaris tersebut menjadi was-was bahkan beritikad tidak ingin mengulangi kembali perbuatannya dalam bekerja sebagai pejabat notaris. Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, adalah sangat beralasan adanya pengaturan secara hukum mengenai pengawasan terhadap para notaris, guna menjamin pengamanan dari kepentingan umum terhadap para no-taris yang menjalankan jabatannya secara tidak bertanggungjawab dan tidak mengindahkan nilai-nilai dan ukuran-ukuran ethika serta melalaikan keluhuran dari martabat dan tugas jabatannya. Sejatinya, sebagai pengawas yang melakukan pengawasan terhadap notaris, telah memahami tugas dan fungsi notaris, dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints