PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR ATAS PENJUALAN BENDA JAMINAN BARANG TIDAK BERGERAK DIBAWAH HARGA PASAR
Berkas Tugas Akhir
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
babI.pdf
Restricted to Registered users only
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Cover.pdf
Restricted to Registered users only
daftar_pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Daftarisi.pdf
Restricted to Registered users only
lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
ABSTRAK
Perbedaan harga yang terjadi, seharusnya kreditor dalam hal melakukan eksekusi terhadap benda jaminan milik debitor, tetap memperhatikan hak-hak yang ada pada diri debitor yakni mendapatkan nilai yang layak atas benda yang dijaminkannya. Hal tersebut terkait dengan kewajiban pada diri debitor yakni apabila nilai jual dari objek jaminan lebih kecil dibandingkan nilai utang. Masalah yang diangkat yaitu Bagaimana proses penjualan benda jaminan barang tidak bergerak berdasarkan hukum positif di Indonesia, Bagaimana tindakan yang dapat dilakukan oleh debitor apabila benda jaminannya dijual oleh kreditor di bawah harga pasar, Bagaimana perlindungan hukum bagi debitor atas penjualan benda jaminan barang tidak bergerak menurut ketentuan hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normative dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan kasus. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pertama, Prosedur awal dalam penjualan benda jaminan barang tidak bergerak adalah permohonan lelang. Permohonan lelang dilakukan oleh penjual, dalam hal ini kreditor. Kedua, apabila penjualan tersebut dilakukan melalui lelang, maka dapat dimintakan kerugian berupa gugatan perbuatan melawan hukum hanya jika terdapat kesalahan prosedur dalam proses lelang. Dan ketiga, Aspek-aspek tersebut antara lain:Posisi debitor terkait dengan penentuan nilai limit, Posisi debitor dalam hal pembatalan lelang; Posisi debitor dalam hal penjualan benda jaminan di bawah tangan; dan Posisi debitor apabila benda telah dijual dan berada di pihak ketiga.
Kata Kunci : Perlindungan, Penjualan , Barang Tidak Bergerak
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
