PERAN SATPOL PP KABUPATEN BATANG DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI PERWUJUDAN OTONOMI DAERAH (Studi Terhadap Penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Pelacuran Di Wilayah Kabupaten Batang)
Berkas Tugas Akhir
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
babI.pdf
Restricted to Registered users only
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
Cover.pdf
Restricted to Registered users only
daftar_pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Daftarisi.pdf
Restricted to Registered users only
Pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
ABSTRAK
Tulisan ini dilatar belakangi bahwa Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang disebut juga Perda Pemberantasan pelacuran merupakan aktor utama dalam menegakkan perda.
Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah penegakan Peraturan Daerah dapat mencapai tujuan Otonomi Daerah, Apakah peran Satpol PP Kabupaten Batang dalam menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dapat mencapai tujuan otonomi daerah di Kabupaten Batang, Apa saja kendala dan bagaimanakah solusi dalam penegakan Peraturan Daerah. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian non doktrinal yang dapat dikategorikan kedalam penelitian kualitatif yang diharapkan mendapatkan data yang mendalam dan data yang mengandung makna.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama Dilihat kewenangan daerah otonom yang berhak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Maka penegakan perda dapat mencapai tujuan otonomi daerah. Kedua, Peran Satpol PP Kabupaten Batang dalam Penegakkan perda pemberantasan pelacuran dengan menjalankan tindakan preemtif, tindakan Preventif dan tindakan Represif sudah mencapai tujuan otonomi daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Batang. Ketiga, Kendala yang dihadapi dalam penegakan peraturan daerah meliputi : kurangnya PPNS, keterbatasan anggota Satpol PP, keterbatasan Sarana dan Prasana, masih banyaknya WPS di lapangan dengan alasan ekonomi, tempat hiburan kafe karaoke, panti pijat dan warung pinggir jalan menjadi pelacuran terselubung, bocornya informasi ketika melakukan razia, kelemahan dilidik awal, Belum adanya tempat penampungan WPS yang terjaring razia, masih rendahnya kesadaran dan peran serta masyarakat, Peran Kasi ketentraman dan ketertiban umum kecamatan yang belum optimal. Solusi dalam penegakan perda melalui solusi internal dan eksternal. Solusi internal: kualitas SDM Satpol PP, meningkatkan Sarana dan Prasarana, pembentukan Peraturan Daerah tentang Trantibum, pengiriman PPNS, Meningkatkan anggaran. Kemudian Solusi eksternal meliputi: Pemerintah daerah Kabupaten Batang harus mempunyai tempat penampungan WPS baik rumah singgah maupun panti rehabilitasi, Dinas Sosial harus mempunyai tenaga Pembina WPS, sosialisasi secara berkala, peran Kasi trantib Kecamatan, serta dukungan dari aparat Kepolisian dan Kodim Batang.
Kata Kunci : Penegakan Peraturan Daerah, Pelacuran, Satpol PP
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
