PERAN NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI DALAM MEWUJUDKAN BADAN HUKUM KOPERASI PASCA PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (PUAP) DI KABUPATEN TEMANGGUNG
Berkas Tugas Akhir
COVER_1.pdf
Restricted to Registered users only
ABSTRAK_1.pdf
Restricted to Registered users only
PUBLIKASI_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB I_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
DAFTAR ISI_1.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan / usaha dipedesaan, departemen pertanian pada tahun 2008 samapi dengan tahun 2015 telah melaksanakan Program Pengembangan Usaha Agribisnis ( PUAP ) yang merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri ( PNPM-MD ) dan telah menyalurkan Bantuan Langsung Masyrakat ( BLM ) kepada GOPAKTAN. Gopaktan membentuk Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis.( LKM-A ) sebagai pengelola PUAP dengan nominal perdesa adalah Rp. 100.000.000,- ( seratus Juta rupiah ) dalam menjalankan LKM-A ini telah mengelola dengan menerapkan ketentuan seperti yang tercantum dalam Anggaran dasar dan Rumah tangga LKM-A dan setiap Akhir tahun diadakan Rapat Akhir Tahun ( RAT ) untuk mempertanggung jawabkan pengurus kepada semua anggota. Dana yang ada di LKM-A ini diharapkan setiap tahun akan selalu bertambah. Namun pertambahan dana ini belum signifikan dengan kebutuhan para petani. LKM-A ini kedepan dapat ditingkatkan kapasitasnya menjadi bebadan hukum.
Dalam mewujudkan badan hukum koperasi diperlukan beberapa persyaratan prosedur / mekanisme yang baku salah satu peran yang sangat penting adalah adanya Notaris dalam hal ini adalah Notaris Pembuat Akta Koperasi yang akan menuangkan kehendak para pihak dalam suatu akta pendirian koperasi. Dalam mewujudkan badan hokum koperasi diperlukan beberapa persyaratan prosedur / mekanisme yang baku salah satu peran yang sangat penting adalah adanya Notaris dalam hal ini adalah Notaris Pembuat Akta Koperasi yang akan menuangkan kehendak para pihak dalam suatu akta pendirian koperasi.
Kata Kunci : Notaris,Koperasi,PUAP,LKM-A
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
