ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM JUAL – BELI ONLINE SHOP (STUDI DI CV. MEKAR JAYA PERSADA DEMAK PADA SITUS ONLINE SHOP WWW.SHOPEE.CO.ID)
Berkas Tugas Akhir
File 5. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
File 6. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
File 7. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan aspek perlindungan hukum jual– beli online shop sekaligus menjelaskan penerapan hukum oleh penegak hukum dan tanggung jawab dari penyedia e-commerce sebagai marketplace di Indonesia.
Penelitian ini diaksanakan di CV. Mekar Jaya Persada Demak pada situs onine shop www.shopee.co.id. Penulis menggunakan metode yuridis empiris untuk mengumpuulkan data dan wawancara dengan responden terkait, dengan juudul skripsi, serta melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur, serta peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pembahasan masalah dalam skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini adalah : 1) aspek perlindungan hukum jual – beli online tidak hanya pada KUHperdata, melainkan banyak peraturan perundang – undangan yang terkait, karena di Indonesia belum diatur perjanjian jual – beli secara online. 2) Dalam menyelesaikan suatu perkara atau masalah para penegak hukum dapat menggunakan asas prioritas untuk memutuskan perkara jual-beli online antara pihak – pihak yang terlibat. 3) Tanggung jawab shopee dengan fasiliitas perjanjiaan jual-beli layanan perjanjian escrow, sehingga memudahkan pengguna menikmati fasiltas jual – beli i di shopee.
Kata kunci : Perjanjian, Perlindungan Hukum Jual beli Online, Shopee
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
