PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA STUDI KASUS DI PT BAHANA BUANA BOX DEMAK
Berkas Tugas Akhir
5.BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
6.BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
7.BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Serikat Pekerja di PT Bahana Buana Box Demak dalam menyelsaikan perselisihan hubungan industrial dan mengetahui faktor – faktor yang menghambat menghambat Serikat Pekerja di PT Bahana Buana Box Demak dalam menyelsaikan perselisihan hubungan industrial dan bagaimana solusinya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan sebagai tambahan mengunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif .Lokasi penelitian di PT Buanabox Demak. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah tehnik wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka dalam hal ini bahan pustaka yang digunakan adalah buku-buku dan peraturan perundang-undangan.Tehnik analisis data yang digunakan adalah tehnik analisis data kualitatif dengan menggunakan metode interatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan mengacu pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dapat disimpulkan bahwa peranan serikat pekerja di PT Bahana Buana Box Demak dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sudah baik hal ini terlihat dari telah disepakatinya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan pengusaha dan perselisihan hubungan industrial yang mampu diselesaikan secara internal, tidak sampai ke ranah hukum. Apalagi sampai ke Pengadilan hubungan industrial. faktor yang menghambat Serikat Pekerja di PT Bahana Buana Box Demak dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalah adanya faktor internal dan faktor eksternal.
Kata Kunci: Serikat Pekerja,undang-undang No 21 tahun 2000, factor internal, faktor eksternal
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
