Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Hakim Di Pengadilan Agama Semarang
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluargaorang tua angkat. Permohonan pengangkatan anak biasanya diajukan oleh para pemohon (calon orang tua angkat) yang sudah melangsungkan pernikahan tetapi belum memiliki keturunan. Tujuan dari pengangkatan anak ini adalah unuk meneruskan keturunan dan untuk kesejahteraan anak dan perlindungan bagi anak di masa depan. Proses yang harus dilalui dalam pelaksanaan pengangkatan anak yaitu mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, tahap pengajuan permohonan, tahap persidangan, dan penetapan oleh hakim. Penulis melihat masih banyak permasalahan mengenai pengangkatan anak yang terjadi sekarang ini, mulai dari proses legalitas para pemohon, dan juga pertimbangan hakim mengenai perkara pengangkatan anak tersebut.
Dalam menjawab permasalahan ini penulis melakukan penelitian yuridis sosiologis, untuk mendapatkan data primer dan data sekunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Data-data yang diperoleh di analisis menggunakan metode analitis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan alnalisis yang sudah dilakukan di Pengadilan Agama Semarang, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Semarang dilakukan oleh orang-orang yang beragama islam. Pengajuan permohonannya sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Semarang melalui 3 tahap dan sebelumnya diajukan kepada Dinas Sosial. Penetapan pengangkatan anak ditetapkan berdasarkan pertimbangan hakim dengan mengacu pada perundang-undangan dan keterangan data diri yang diberikan oleh pemohon. Tidak ada kendala yang besar saat pelaksanaan pengangkatan anak hanya saja dari pihak pemohon yang sulit untuk dimintai keterangan tentang identitas pribadinya.
Kata kunci : Pengangkatan anak, Pelaksanaan, Pengadilan Agama.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
