Musthofa, Ibnu Wahyu (2018) Tanggung Jawab Mitra Driver (Mitra PT. GO-JEK Indonesia) Terhadap Penumpang Yang Mengalami Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (918kB)
Abstraksi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (88kB)
Daftar Is.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (94kB)
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (365kB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (326kB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (444kB)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (165kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (86kB)
Abstract
Di zaman modern saat ini transportasi sangat berkembang berkat di dukung oleh kemajuan Ilmu dan teknologi. Salah satunya adalah ojek online. Ojek online sekarang menjadi bisnis yang menjanjikan, salah satu perusahaan yang mengembangkan aplikasi ojek online ini adalah GO-JEK. GO-JEK bersama para driver ojek membuat kerjasama yaitu perjanjian kemitraan. Driver disini sebagai mitra dari PT. GO-JEK. Jadi mitra mendapat konsumen dari aplikasi berbasis online yang di kembangkan oleh PT. GO-JEK sebagai perantara jasa lewat aplikasi. Sehingga driver berkedudukan sebagai penyedia jasa langsung kepada konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah tanggung jawab pengemudi ojek online sepeda motor yaitu mitra PT. GO-JEK terhadap pengguna jasa yang mengalami kecelakaan dari segi Hukum Perlindungan Konsumen serta kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan tanggung jawab
Metode yang di gunakan adalah metode yuridis sosiologi, yaitu metode untuk mendapatkan data primer dengan cara melakukan wawancara secara langsung oleh pihak terkait. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil yang didapat, Tanggung jawab pengemudi ojek sepeda motor terhadap penumpangnya yang mengalami kerugian akibat terjadinya kecelakaan merupakan prinsip tanggung jawab praduga bersalah. Pengangkut dianggap bertanggungjawab, kecuali ia dapat membuktikan bahwa kelalaian atau kesalahan ada pada konsumen. Sedangkan pihak PT. GO-JEK tetap bertanggung jawab dengan cara memberi santunan sesuai syarat dan ketentuan.
Kata Kunci: Mitra Driver, PT. GO-JEK, Perlindungan Konsumen
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Users 14 not found. |
| Date Deposited: | 29 Oct 2018 04:49 |
| Last Modified: | 29 Oct 2018 04:49 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11737 |
