library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANTANGAN MENYELENGGARAKAN PERKAWINAN DI BULAN SURO BAGI MASYARAKAT DESA ROWOSARI KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG

Detail Tugas Akhir

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANTANGAN MENYELENGGARAKAN PERKAWINAN DI BULAN SURO BAGI MASYARAKAT DESA ROWOSARI KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG

Khoir, Fathul (2018) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANTANGAN MENYELENGGARAKAN PERKAWINAN DI BULAN SURO BAGI MASYARAKAT DESA ROWOSARI KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Fakultas Agama Islam UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
FILE 1 COVER.pdf
PDF
Text
FILE 2 ABSTRAK.pdf
PDF
Text
FILE 3 DAFTAR ISI.pdf
PDF
Text
PUBLIKASI_1.pdf
PDF
Text
FILE 4 BAB I.pdf
PDF
Text
FILE 5 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (568kB)
PDF
Text
FILE 6 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (277kB)
PDF
Text
FILE 7 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (399kB)
PDF
Text
FILE 8 BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (199kB)
PDF
Text
FILE 9 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Abstract

Islam menganjurkan sebuah ikatan perkawinan untuk mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rohmah. Pelaksanaan perkawinan dalam Islam tidak ada tuntunan hari, tanggal, bulan, tahun untuk menyelenggarakan perkawinan, sejatinya semua hari, tanggal, bulan, dan tahun adalah baik untuk melaksanakan perkawinan. Realita di masyarakat ada adat yang kontra dengan hal tersebut.
Pada masyarakat Jawa, larangan atau pantangan menyelenggarakan perkawinan di bulan suro (penanggalan Jawa), adat seperti ini masih dipegang kuat oleh sebagian masyarakat Jawa terutama pada masyarakat desa Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu dilakukan penelitian terkait faktor yang mejadi sebab timbulnya larangan atau pantangan menyelenggarakan pernikahan di bulan Muharram, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan tersebut.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ditemukan beberapa sebab yang meletarbelakangi adanya larangan atau pantangan menikah pada bulan Muharram adalah, mengikuti adat leluhur, serta meyakini bulan Muharram adalah bulan sial, jika melanggar pantangan ini akan terkena kesialan dalam pernikahannya, namun pada kenyataannya terdapat pasangan yang menikah pada bulan ini tidak terjadi implikasi buruk. Hukum Islam melihat hal ini sebagai tindakan syirik karena meyakini bulan tersebut yang mendatangkan kesialan dan orang yang mengerjakannya dihukumi musyrik. Dalam ‘ushul fiqh aturan ini termasuk dalam ‘urf fasid atau adat yang rusak, karena bertentangan dengan nash serta hanya mendatangkan kemadharatan bagi pelakunya. Larangan ini juga tidak bisa ditetapkan menjadi hukum, karena bertentangan dengan nash serta mendatangkan kemadharatan.

Kata kunci: Pantangan bulan Suro, perkawinan adat, adat Jawa

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints