STUDI ALASAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PATI TAHUN 2017
Berkas Tugas Akhir
Abstract
Perkawinan bukanlah urusan perdata semata, juga bukan sekedar urusan keluarga dan penyatuan budaya, tetapi perkawinan merupakan ikatan yang terjalin atas dasar kerelaan di antara calon suami dan calon istri dalam hubungan yang kekal dengan mengharap ridha dari Allah SWT. Agar tujuan perkawinan dalam membentuk keluarga yang sejahtera tercapai, dibutuhkan calon yang siap dalam hal fisik dan mental.
Didalam perundang-undangan di Indonesia telah mengatur batas minimal seseorang untuk melakukan perkawinan, agar tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan tentram dapat terwujud. Namun, ada juga anak yang masih dibawah umur yang akan melakukan perkawinan.
Di dalam pelanggaran terhadap perundang-undangan batas usia nikah, ada keringanan yang terdapat pada pasal lain terhadap penyimpangan pasal ini, yakni dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat. Dalam mengabulkan dispensasi nikah, hakim akan menggali fakta hukum yang terdapat didalam persidangan. Sehingga putusan hakim dapat membawa manfaat bagi para pencari hukum.
.
Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Alasan Mengajukan Dispensasi, Analisis Putusan Hakim
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
