PERAN PPAT DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI KABUPATEN CILACAP

Suratno, Suratno (2016) PERAN PPAT DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI KABUPATEN CILACAP. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (652kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (785kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (549kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (537kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (443kB)
[img] Text
BAB Iv_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (242kB) | Preview

Abstract

Peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan manusia selalu meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan Peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat di masyarakat sering terjadi baik karena waris, hibah atau jual beli. Peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat rentan terhadap munculnya sengketa di kemudian hari. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ditegaskan bahwa Peralihan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusun merumuskan masalah sebagai berikut : (1) Bagaimanakah peran PPAT dalam pengalihan hak atas tanah yang belum bersertipikat di Kabupaten Cilacap?, (2) Bagaimanakah kendala yang dihadapi PPAT dalam pengalihan hak atas tanah yang belum bersertipikat?, (3) Bagaimana mengatasi kendala-kendala yang dihadapi PPAT dalam pengalihan hak atas tanah yang belum bersertipikat? Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis: (1) Peran PPAT dalam pengalihan hak atas tanah yang belum bersertipikat di Kabupaten Cilacap, (2) Kendala yang dihadapi PPAT dalam pengalihan hak atas tanah yang belum bersertipikat, (3) Upaya mengatasi kendala-kendala yang dihadapi PPAT dalam pengalihan hak atas tanah yang belum bersertipikat. Dalam menjawab pertanyaan di atas peneliti merancang penelitian sebagai berikut: (1) Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis, (2) Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, (3) Metode pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, wawancara dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Cilacap masih sangat dibutuhkan untuk terciptanya kepastian hukum dalam masalah tanah dan untuk memudahkan proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kendala yang dihadapi oleh PPAT dalam peralihan hak atas tanah yang belum bersrtipikat yaitu: surat tanah tidak ada, tanah dalam sengketa, biaya, permohonan tidak sesuai dengan persyaratan dan kurangnya informasi bagi masyarakat. Berbagai bentuk surat peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat seperti surat dibawah tangan, surat dibawahtangan yang dilegalisasi Notaris, Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan Notaris dan Surat Pernyataan Penguasaan Pelepasan Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat oleh Camat (dapat dijadikan dasar untuk melakukan pendaftaran hak pada kantor pertanahan). Kata Kunci: Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pengalihan Hak Atas Tanah Tanah yang Belum Bersertipikat

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2017 02:07
Last Modified: 23 Jan 2017 02:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6996

Actions (login required)

View Item View Item