PROBLEMATIKA JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN BANJARNEGARA

Sutrisno, Edy (2016) PROBLEMATIKA JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN BANJARNEGARA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (521kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (835kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (322kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (396kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (631kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (94kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (145kB) | Preview

Abstract

existensi tentang jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Undang Undang. Untuk mengetahui dan menganalisis status hukum jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982. Untuk mengetahui dan menganalisis probematika dan solusinya Jual Beli tanah yang belum bersertifikat Di Batur Kabupaten Banjarnegara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan secara yuridis sosiologis. Kondisi existensi tentang jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Undang Undang, ada 2 (dua) cara jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Banjarnegara. Pertama jual beli tanah dilakukan secara tertulis di atas kertas segel yang ditanda tangani oleh pihak penjual, pihak pembeli, dua orang saksi dan diketahui oleh kepada desa dan Surat pernyataan penyerahan tanah, yaitu blangko yang telah dipersiapkan kantor desa, kedua jual beli tanah di bawah tangan dengan bukti kuitansi, yaitu pihak penjual dan pembeli tanah sepakat dengan harga yang diperjual belikan tersebut, kemudian pembeli akan memberikan selembar kuitansi sebagai bukti pelunasan harga tanah, dengan bukti kuitansi yang dipegang oleh seseorang, maka orang tersebut dapat memintakan “surat pernyataan” yang ada di desa, gunanya untuk menguatkan dan menegaskan kepemilikannya atas tanah tersebut. Status hukum jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982 adalah sah, karena memenuhi tiga (3) sifat yaitu bersifat tunai, artinya harga yang disetujui bersama dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli yang bersangkutan. Harus bersifat terang, artinya pemindahan hak tersebut dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang atas obyek perbuatan hukum. Bersifat riil atau nyata, artinya dengan ditanda tangani akta pemindahan hak tersebut, maka akta tersebut menunjukkan secara nyata dan sebagai bukti dilakukan perbuatan hukum tersebut. Probematika dan solusinya Jual Beli tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Banjarnegara yaitu : tidak ada tanda batas, hal ini menimbulkan kontroversi pada waktu petugas pengukur datang ke lokasi tanah yang akan diukur, solusinya saat jual beli tanah sekretaris desa atau perangkat desa mengadakan pengecekan ulang tentang batas-batas tanah sebelum dibuatkan akta jual beli dari desa agar tidak menimbulkan masalah batas dikemudian hari. Permohonan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sehingga permohonan yang seharusnya saat itu bisa didaftarkan terpaksa ditangguhkan. Solusi Penyelesaiannya: Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah sebaiknya datang langsung ke Kantor Pertanahan yang didampingi oleh seseorang yang sudah berpengalaman dibidang pertanahan atau dalam hal ini perangkat desa / kelurahan. Kurangnya penerangan atau informasi bagi masyarakat pedalaman. Solusi Penyelesaiannya: (a) melaksanakan kegiatan koordinasi antar seksi di lingkungan Kantor Pertanahan. (b) Kantor Pertanahan selalu melaksanakan bimbingan secara terus menerus. (c) melaksanakan kegiatan pemahaman peraturan guna penyelesaian masalah pertanahan. (d) melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah pertanahan secara terpadu. (e) mengadakan pendampingan (bimbingan) kepada petugas yang terlibat dalam penyiapan berkas pendaftaran. (f) mengadakan rekrutmen pegawai kontrak untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga administrasi. Kata kunci : problematika, jual beli tanah, belum bersertifikat

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2017 02:06
Last Modified: 23 Jan 2017 02:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6989

Actions (login required)

View Item View Item