KEPASTIAN HUKUM TERHADAP AKTA PERJANJIAN PENGIKAT JUAL BELI DAN KUASA JUAL DIDASARKAN ATAS HUTANG PIUTANG YANG DIBUAT SECARA NOTARIIL AKTA (Studi Di Wilayah Notaris Banyumas)

Sohiro, Septo (2016) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP AKTA PERJANJIAN PENGIKAT JUAL BELI DAN KUASA JUAL DIDASARKAN ATAS HUTANG PIUTANG YANG DIBUAT SECARA NOTARIIL AKTA (Studi Di Wilayah Notaris Banyumas). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (607kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (830kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (614kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV_1.pdf

Download (8kB) | Preview
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (443kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (576kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (443kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8kB)
[img]
Preview
Text
DAFTATR PUSTAKA_1.pdf

Download (88kB) | Preview

Abstract

Akta Jual Beli (AJB) sebagai alat pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah akta otentik. Selain Akta Jual Beli, juga dapat dibuat dengan berdasar pada akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Akta-akta tersebut dibuat antara para pihak, di satu pihak sebagai pemilik tanah selaku penjual dan di pihak lain sebagai pembeli dari tanah, di hadapan Notaris sehingga lazim disebut dengan akta notariil. Kuasa atau Lastgeving merupakan suatu persetujuan (overenkomst) dimana ada suatu pihak memberi kuasa atau kekuasaan (macht) kepada orang lain (lasthebber) untuk bertindak atau melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa (lastgever). Pemberian kuasa menjual yang mengikuti suatu perjanjian utang piutang sudah sering dilakukan dalam praktik perbankan dimana pada saat debitor menandatangani Perjanjian Kredit dan Akta Pengakuan utang debitor biasanya langsung pula menandatangani Akta Kuasa Menjual atas jaminan dari kredit tersebut, begitu pula kuasa jual yang tidak mengikuti perjanjian utang piutang atau berdiri sendiri, menurut penulis sangat diperlukan kajian yuridis lebih lanjut, mengingat konstruksi hukum dalam perjanjian utang piutang ini adalah, apabila debitor wanprestasi, maka kreditor berdasarkan surat kuasa menjual yang telah diberikan kepadanya akan menjual obyek jaminan tersebut untuk mengambil pelunasan utangnya Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk meneliti tentang keberadaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Hutang Piutang Yang Dibuat Secara Notarial. Dengan demikian adapun judul dari tesis ini adalah “Kepastian Hukum Terhadap Akta PPJB Dan Kuasa Jual Didasarkan Atas Hutang Piutang Yang Dibuat Secara Notarial Akta (Studi Di Wilayah Notaris Banyumas)” .Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Jual yang didapat Notaris dijadikan dasar untuk mengikat Pengikat Jaminan Hutang Piutang, dan untuk mengetahui Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Jual tidak dapat menjadi dasar untuk mengikat jaminan objek jaminan hutang piutang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan socio-legal research, yang terdiri dari socio research dan legal research Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik simpulan bahwa Notaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban terhadap Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Jual yang didapat Notaris dijadikan dasar untuk mengikat Pengikat Jaminan Hutang Piutang karena jual beli dengan pengakuan hutang berbeda. Pada dasarnya Notaris tidak bisa membuat 2 (dua) kontruksi. Jual beli dengan pengakuan hutang berbeda. Secara umum, utang piutang adalah suatu keadaan dimana salah satu pihak membutuhkan sejumlah uang dan pihak yang lain bersedia meminjamkan uangnya. Akta Pengakuan Utang adalah suatu akta yang berisi pengakuan utang sepihak, dimana Debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada Kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap). Jadi Akta PPJB dan Kuasa Jual langsung yang didasarkan atas hutang piutang tidak dapat dibuatkan Akta Notariil oleh Notaris. Hutang piutang prinsipnya hutang piutang, perjanjian hutang dengan PPJB tidak ada kaitannya. Notaris tidak dapat membuatkan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Dan Kuasa atas hutang piutang, karena PPJB dengan hutang piutang hutang beda kontruksi. Akta PPJB dan kuasa hutang piutang berdiri sendiri beda konstruksi hukum, dan PPJB sendiri ada lunas dan tidak lunas. PJB tidak lunas juga harus ditindak lanjuti dengan AJB. Kuasa mutlak itu boleh dilakukan apabila pembayaran harga obyek jual beli telah dibayar secara lunas sedangkan kuasa mutlak itu tidak boleh dilakukan apabila harga obyek jual belum dibayar lunas. Kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual Belinya adalah sangat kuat, karena akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik, pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dalam perjanjian pengikatan jual beli Kata kunci : Akta PPJB, kuasa Jual, atas hutang piutang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2017 02:05
Last Modified: 23 Jan 2017 02:05
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6984

Actions (login required)

View Item View Item