Wedyaningrum, Alia (2016) AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK KELURAHAN KARET TENGSIN JAKARTA PUSAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 167K/TUN/2011 Tanggal 21 Juni 2011). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (533kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (9kB) | Preview |
|
Text
BAB I_1.pdf Restricted to Registered users only Download (443kB) |
||
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (681kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (294kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (11kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (123kB) | Preview |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: Proses pembatalan sertipikat hak milik atas tanah sebagai akibat adanya Putusan MA RI Nomor 167K/TUN/2011 Tanggal 21 Juni 2011, Kendala-kendala dan solusi dalam proses pembatalan sertipikat hak milik atas tanah dalam Putusan MA RI Nomor 167K/TUN/2011 Tanggal 21 Juni 2011dan Akibat hukum pembatalan sertipikat hak milik atas tanah dalam Putusan MA RI Nomor 167K/TUN/2011 Tanggal 21 Juni 2011. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Hasil penelitian diperoleh bahwa semua tanah yang termasuk tanah yang telah dilekatkan hak dapat dimohonkan pembatalan apabila terdapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun adanya cacat hukum administrasi, namun oleh karena Putusan MA RI Nomor 167K/TUN/2011 Tanggal 21 Juni 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 268/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 14 Februari 2011, maka proses pembatalan sertipikat hak milik atas tanah sebagai akibat adanya Putusan MA RI Nomor 167K/TUN/2011 Tanggal 21 Juni 2011 dihentikan atau tidak dapat dibatalkan. Kendala-kendala dan solusi dalam proses pembatalan sertipikat hak milik atas tanah dalam Putusan MA RI Nomor 167K/TUN/2011 Tanggal 21 Juni 2011, Waktu yang relatif lama, pihak yang kalah tidak puas dengan putusan pengadilan, dalam hal ini menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tingggi (PT), pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) biaya yang tidak terukur, karena Penyelesaian sengketa memalui pengadilan terikat oleh prosedur penyelesaian yang rumit dan membutuhkan waktu panjang sehingga biaya menjadi tidak terprediksi. Putusan pengadilan seringkali tidak dapat langsung di eksekusi. Dengan berbagai pertimbangan terutama lamanya waktu dan biaya yang tinggi bahkan rentan terhadap ekses negative apabila menggunakan cara formal melalui gugatan perdata atas penyelesaian sengketa tanah, maka pilihan out of court settlement dapat dilakukan. Pilihan out of court dengan bertolak pada hukum arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa (APS) dapat dijadikan pilihan untuk masa kini dan masa mendatang di dalam menyelesaikan sengketa dibidang pertanahan. Akibat hukum pembatalan sertipikat hak milik atas tanah dalam Putusan MA RI Nomor 167K/TUN/2011 Tanggal 21 Juni 2011, melalui putusan pengadilan terdapat sengketa dalam suatu permohonan pembatalan sertipikat baik sengketa admnistrasi, sengketa hak ataupun indikasi tindak pidana maka BPN tidak dapat melakukan pembatalan sertipikat karena dibutuhkan suatu Putusan Pengadilan yang In kracht akibat hukum pembatalan sertipikat hak milik atas tanah dalam Putusan MA RI Nomor 167K/TUN/2011 Tanggal 21 Juni 2011 yang In kracht pembatalan tanah tidak dapat dilakukan. Kata kunci : Akibat Hukum, Pembatalan Sertipikat, Hak Milik Kelurahan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Oct 2016 02:48 |
Last Modified: | 19 Oct 2016 02:48 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5634 |
Actions (login required)
View Item |