TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DAN PERMASALAHANNYA (Studi Kasus di PPAT Kota Semarang)

Oktavia Wibowo, Rifdah (2021) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DAN PERMASALAHANNYA (Studi Kasus di PPAT Kota Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (374kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (225kB)
[img] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (507kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (485kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (564kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (427kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (342kB)
[img] Text
S1 Ilmu Hukum_30301800327_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah dalam kehidupannya. Kebutuhan atas tanah yang tinggi terkadang membuat manusia membeli suatu tanah yang mana tanah tersebut bahkan belum bersertifikat. Maka dari itu, sangat perlu untuk dilakukan analisis atas bagaimana jual beli tanah yang belum bersertifikat dalam praktiknya yang mengambil Studi Kasus di salah satu Kantor PPAT Kota Semarang dan permasalahan jual beli tanah yang belum bersertifikat dan bagaimana solusinya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif serta pendekatan yuridis sosiologis yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi hukum secara riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Pendekatan yuridis sosiologis menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke obyeknya ataupun terjun langsung ke lapangan. Hasil penelitian tersebut, terkait dengan jual beli tanah yang belum bersertifikat pada hakikatnya merupakan suatu hal yang sah sebagaimana ketentuan pada Pasal 1320 KUHPerdata tetapi sebaiknya dalam pelaksanaan jual beli tanah khususnya pada tanah yang belum bersertifikat akan lebih baik jika melibatkan Pejabat Pembuatan Akta Tanah. Dimana bilamana melibatkan peran PPAT maka untuk tanah yang belum bersertifikat harus menggunakan akta hal ini mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA jika jual beli terjadi sebelum tahun 1997 boleh tanpa menggunakan akta tetapi jika terjadi sesudah tahun 1997 sampai sekarang harus menggunakan Akta Jual Beli atau Akta Hibah atau Akta Waris. Permasalah jual beli tanah juga bukanlah suatu hal yang bisa dihindari walaupun telah adanya PPAT, contoh nyatanya yaitu sengketa kepemilikan tanah, karena adanya double kepemilikan tanah. Dari contoh nyata permasalahan tersebut solusi yang dapat dilakukan yaitu berupa pengajuan permohonan pengurusan sertifikat ke Kantor Pertanahan Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kata Kunci : Jual-Beli, Tanah, Belum Bersertifikat

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jun 2022 04:36
Last Modified: 07 Jun 2022 04:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22803

Actions (login required)

View Item View Item