TANGGUNG JAWAB NOTARIS/ PPAT TERHADAP WARKAH HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2019

ARUM SAPUTRI, MEGA (2021) TANGGUNG JAWAB NOTARIS/ PPAT TERHADAP WARKAH HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2019. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (769kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (254kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (532kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (588kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (864kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (719kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (702kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (530kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (637kB)

Abstract

Latar belakang penelitian ini menguraikan bahwa sebagaimana Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Notaris dalam hal ini yaitu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai, hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, sedangkan akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, akta PPAT merupakan alat untuk membuktikan telah dilakukannya suatu perbuatan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi deskriptif analitis data yang dikumpulkan dengan data primer dari penelitian lapangan dan data sekunder dari studi kepustakaan, sedangkan data kualitatif. Penelitian ini menghasilkan: (1) Tanggungjawab Notaris/PPAT terhadap warkah hak tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 2019 adalah untuk membantu tugas pemerintah. Layanan HT-el merupakan bentuk pemberian pelayanan dari Kementerian ATR/BPN dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. PPAT dibebaskan dari kewajiban mewakili pemohon (kreditor) namun PPAT tetap berkewajiban untuk menyampaikan akta yang dibuatnya, termasuk APHT dengan secepatnya dan paling lambat 7 hari. (2) Kendala Notaris/PPAT dalam penyimpanan warkah hak tanggungan elektronik diantaranya a) adanya kendala Dari Pihak Kreditur (Bank), dimana dalam setiap proses pengikatan kredit Notaris-PPAT b) Kendala dari Pihak Debitur (Klien). c) Kendala dari Pihak BPN, yangmana untuk klien yang ingin segala proses pengurusan seperti pengecekan, pendaftaran, roya dan lain sebagainya terkait pemasangan Hak Tanggungan di kantor BPN bisa menggunakan proses percepatan walaupun harus membayar lebih dari biaya administrasi yang ditentukan. (3) Upaya Notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan terhadap warkah hak tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 2019 adalah Notaris PPAT perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan atas sertipikat HT-el yang disampaikan oleh penghadap. Kata Kunci: Notaris-PPAT, Warkah, Hak Tanggungan Elektronik

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:38
Last Modified: 07 Jan 2022 06:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20841

Actions (login required)

View Item View Item