PELAKSANAAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DI KECAMATAN HARJAMUKTI DAN PENDAFTARANNYA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON

RIZKY PRADHANI, ANGGRI (2021) PELAKSANAAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DI KECAMATAN HARJAMUKTI DAN PENDAFTARANNYA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (705kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (385kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (305kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (506kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (487kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (521kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (310kB)

Abstract

Peralihan hak adalah suatu peristiwa berpindahnya hak dari tangan seseorang ketangan orang lain dalam suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak atau barang/benda bergerak atau barang/benda tidak bergerak. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) Untuk mengetahui tata cara dan prosedur pelaksanaan jual beli atas tanah hak milik dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan Kota Cirebon. 2) Hambatanhambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan jual beli tanah hak milik di Kantor Pertanahan Kota Cirebon. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode pendekatan hukum yuridis empiris. Penelitian dengan metode hukum yuridis empiris disebut juga dengan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Artinya untuk menggambarkan dan memaparkan data yang diperoleh dari hasil penelitian secara jelas mengenai pelaksanaan pendaftaran peralihan jual beli hak milik atas tanah dan hambatanhambatan apa saja yang terjadi dalam pendaftarannya. Berdasarkan hasil analisi data disimpulkan : 1. Untuk memudahkan melakukan perbuatan hukum peralihan hak milik yang menjadi objek berpindah kepada penerima hak, maka dalam pemindahan haknya harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat aktanya dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah wajib dihadiri oleh pihak penjual, pihak pembeli dan saksi. Akta tanah yang dikeluarkan oleh PPAT dibuat sebanyak dua lembar, yang semuanya asli. Satu lembar disimpan di Kantor PPAT, satu lembar lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Untuk para pihak hanya diberi salinannya. Berdasarkan teori perlindungan hukum, pentingnya dibuatkan akta jual beli merupakan wujud perlindungan hukum bagi pembeli tanah. Selain itu berdasarkan teori kepastian hukum, dengan dibuatkannya akta jual beli oleh PPAT, akan menjadi jaminan kepastian hukum bagi kedua belah pihak sehingga bisa terlaksananya perjanjian jual beli tanah tersebut. Menurut teori kewenangan, PPAT merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Pertanahan dalam melakukan jual beli tanah. Berdasarkan teori keadilan, PPAT menjalankan tugasnya sesuai jabatannya dan tidak berat sebelah serta membantu masyarakat dengan biaya yang terjangkau. 2. Hambatan-hambatan yang berasal dari Faktor intern, dibedakan menjadi 2 yakni : 1) Segi teknis (pelaksana), diantaranya kurangnya sumber daya manusia/tenaga ahli, benturan kepentingan pegawai antara kepentingan pekerjaan dengan kepentingan pribadinya, yang keduanya sama-sama penting, serta kesibukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon. 2) Segi pembukuan, diantaranya pencarian buku tanah yang tidak diketemukan, pengisian akta-akta jual beli yang kurang lengkap dan kurang sempurna, berkas-berkas yang diperlukan tidak lengkap atau kurang lengkap, serta tanah yang akan dialihkan haknya tersebut dalam keadaan sengketa. Faktor ekstern: 1) Banyaknya peralihan hak atas tanah yang dilakukan di bawah tangan yang hanya bermodalkan materai.2) Masih minimnya pengetahuan masyarakat akan arti pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut. 3) Bagi masyarakat pedesaan, biaya untuk melakukan peralihan hak atas tanah sampai didaftarkan peralihan hak tersebut sangat mahal. 4) Banyak masyarakat di pedesaan yang dalam melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya melalui Kepala Kelurahan, yang terkadang karena kesibukan Kepala Kelurahan mengakibatkan pendaftaran peralihan hak atas tanah menjadi tertunda. Kata Kunci : Peralihan hak atas tanah, Pertanahan, Jual Beli.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:31
Last Modified: 07 Jan 2022 06:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20771

Actions (login required)

View Item View Item