PROSES PELEPASAN HAK MILIK DILANJUTKAN PERMOHONAN HAK GUNA BANGUNAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG

APIANTA, REYDIKI (2020) PROSES PELEPASAN HAK MILIK DILANJUTKAN PERMOHONAN HAK GUNA BANGUNAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (338kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (137kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (111kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (198kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (226kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (98kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (341kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (70kB)

Abstract

Penelitian ini, berjudul “Proses Pelepasan Hak Milik dilanjutkan Permohonan Hak Guna Bangunan di Kantor Pertanahan Kota Semarang” bertujuan untuk mengetahui proses pelepasan hak milik yang di lanjutkan permohonan hak guna bangunan di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan kendala serta solusi dalam proses pelepasan hak milik yang selanjutnya menjadi hak guna bangunan di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosesnya adalah pelepasan hak milik oleh pemilik di Kantor Notaris atau di bawah tangan, selanjutnya didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Semarang kemudian dicatat dalam buku tanah Kantor Pertanahan Kota Semarang dan tanah itu menjadi tanah Negara, selanjutnya menjadi hak guna bangunan atas nama badan hukum yang bersangkutan. Kendala pertama tidak adanya pengumuman atau pemberitahuan informasi perihal hal tersebut, kedua adalah pihak Kantor Pertanahan kota semarang tidak dapat menyelesaikan permasalahan pelepasan hak atas tanah di karenakan pihak terkait yaitu perusahaan tidak mendaftarkan pelepasan hak atas tanah tersebut di kantor pertanahan kota semarang. Sedangkan solusi yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menyelesaikan kendala proses pelepasan hak atas tanah, hal yang harus diperhatikan yaitu, melihat apa yang menjadi pokok permasalahan pelepasan hak atas tanah tersebut. Kata Kunci : Pelepasan Hak Milik, Permohon Hak Guna Bangunan, Tanah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2021 06:55
Last Modified: 11 Oct 2021 06:55
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20316

Actions (login required)

View Item View Item