ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TIDAK MENGHAPUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI PENGADILAN NEGERI KENDARI ( PUTUSAN NOMOR 62/ Pdt.G / 2012/ PN.KDI )

JAYA, MUH. RAMLI (2020) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TIDAK MENGHAPUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI PENGADILAN NEGERI KENDARI ( PUTUSAN NOMOR 62/ Pdt.G / 2012/ PN.KDI ). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (94kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (94kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (215kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (359kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (358kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (92kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (229kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (411kB)

Abstract

Tanah merupakan obyek yang paling mudah terkena sengketa, sehingga pengaturan hukum terkait penguasaan/pemberian hak atas tanah harus dapat dimaksimalkan untuk menjamin perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah, Begitu pentingnya kegunaan tanah bagi orang atau badan hukum menuntut adanya jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut. Sertifikat adalah tanda bukti bahwa hak milik atas sebidang tanah seseorang telah didaftarkan. Namun sertifikat sebagai tanda bukti hak tidaklah menjadi satu-satunya jaminan perlindungan Kepastian hukum seseorang atas tanah yang telah dimiliki. Seperti salah satu kasus sengketa mengenai hak kepemilikan tanah yang telah bersertifikat hak milik atas bidang tanah terjadi di Kota Kendari pada tahun 2011 antara Kadir Sandewa sebagai Penggugat dan Ahli Waris Alm. Tindak Djioen sebagai Tergugat II Intervensi, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 29/G/2010/PTUN-Kdi menyatakan pembatalan Sertifikat Hak milik No. 37/ Desa Anduonuhu dan sertifikat Hak milik No. 38/Desa Anduonuhu atas nama Tindak Djioen. Bahwa atas pembatalan sertifikat tersebut, Ahli Waris Alm. Tindak Djioen mengajukan gugatan Perdata terkait sengketa kepemilikan ke Pengadilan Negeri Kendari dengan menggugat pihak Kadir Sandewa sebagai Pihak Tergugat sebagaimana perkara Nomor 062 /Pdt.G/2012/Pn.Kdi dalam amar putusannya majelis hakim meneguhkan kepemilikan Penggugat dengan menyatakan bahwa tanah sengketa adalah tanah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dari tanah Penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis hukum terhadap putusan Hakim yang tidak menghapus kepemilikan hak atas tanah di Pengadilan Negeri Kendari (Putusan Nomor 62/Pdt.G/2012/Pn. Kdi), Ratio Decidendi dan akibat hukum pelaksanaan Putusan Hakim Nomor 62/Pdt.G/2012/Pn. Kdi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum premier, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian bahwa analisis hukum terhadap putusan hakim tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik yang tidak menghapus kepemilikan hak atas tanah di Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara nomor 62/Pdt.G/2012/Pn.Kdi dalam amar putusannya majelis hakim meneguhkan kepemilikan Penggugat dengan menyatakan bahwa tanah sengketa seluas 15.800 M2 adalah tanah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dari tanah Penggugat seluas 40.000 M2. Pembatalan Sertifikat Hak milik No. 37/ Desa Anduonuhu atas nama Tindak Djioen tanggal 28 Januari 1980, gambar situasi No. 101/1980 tanggal 24 Januari1980 seluas 20.000 M2 dan sertifikat Hak milik No. 38/Desa Anduonuhu atas nama Tindak Djioen, tanggal 28 Januari 1980, gambar situasi No. 102/1980 tanggal 24 Januari 1980 seluas 20.000 M2 melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 29/G/2010/PTUN-Kdi dikarenakan dalam penerbitan Sertifikat tersebut telah mengandung cacat yuridis/cacat prosedural sehingga harus pula dinyatakan batal. Sedangkan dari dari pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dengan perkara nomor 62/Pdt.G/2012/Pn.Kdi telah menerangkan bahwa alas hak atas tanah berupa Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sultra Nomor. 11/HM/1979 tanggal 16 Januari 1979 tidaklah pernah dinyatakan batal. Maka secara hukum hak milik Penggugat tetap melekat sekalipun sertifikat telah dinyatakan batal oleh Pengadilan. Penggugat dapat mengajukan permohonan kembali untuk diterbitkan sertifikatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Pembatalan Sertifikat Hak Milik, Hak Atas Tanah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 23 Apr 2021 03:01
Last Modified: 23 Apr 2021 03:01
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19692

Actions (login required)

View Item View Item