REKONSTRUKSI PENETAPAN HARGA JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) YANG BERBASIS NILAI KEADILAN (Studi di Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Surakarta)

WARSITO, LILIK (2020) REKONSTRUKSI PENETAPAN HARGA JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) YANG BERBASIS NILAI KEADILAN (Studi di Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Surakarta). Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (698kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (180kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (251kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (277kB)
[img] Text
RINGKASAN DISERTASI.pdf

Download (428kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (507kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (474kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (480kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (361kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (339kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (179kB)

Abstract

Disertasi ini berjudul Rekonstruksi Penetapan Harga Jual Beli Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang Berbasis Nilai Keadilan (Studi di Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Surakarta). Penelitian ini dilatarbelakangi fenomena bahwa pelaksanaan penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan PPh dan BPHTB terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat perpajakan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan PPh dan BPHTB saat ini di Kab. Klaten, Kab. Karanganyar, dan Kota Surakarta; (2) mengetahui dan menjelaskan kelemahan-kelemahannya; (3) merekonstruksi penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan PPh dan BPHTB yang berbasis nilai keadilan. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, teori dasar (grand theory) yang dipakai untuk menganalisis adalah teori keadilan dan teori negara hukum, teori menengah (middle theory) yaitu teori hukum responsif dan teori penegakan hukum, dan teori terapan (applied theory) yakni teori hukum progresif dan teori fusi kepentingan. Metode penelitian meliputi: paradigma penelitian ini adalah legal constructivism, pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis yaitu penelitian yang mengacu pada pengambilan contoh nyata sebagai data empiris, sifat penelitiannya adalah eksploratif yaitu untuk menggali data untuk kepentingan pendalaman atau penelitian lanjutan, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data yang digunakan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan PPh dan BPHTB di Kab. Klaten, Kab. Karanganyar, dan Kota Surakarta yang seharusnya dilakukan dengan self assessment tetapi dalam prakteknya dilakukan dengan official assessment, sehingga aparat perpajakan telah melakukan penyalahgunaan wewenang; (2) kelemahan-kelemahannya adalah: aparat perpajakan melakukan validasi sebagai kegiatan penelitian material dan mengabaikan mekanisme hukum acara penagihan pajak, pelaksanaan validasi yang menyalahi ketentuan tersebut telah melanggar hak asasi manusia, membuka potensi terjadinya korupsi ketika pihak-pihak terkait menetapkan besarnya harga sebagai dasar pengenaan pajak, Kantor Pertanahan yang mewajibkan pencantuman harga pada akta jual beli harus sesuai dengan besarnya harga yang ditetapkan oleh KPP dan DPPKAD merupakan suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa; (3) rekonstruksi penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan PPh dan BPHTB yang berbasis nilai keadilan dilakukan dengan cara: rekonstruksi nilainya didasarkan pada nilai keadilan yakni NJOP yang betul-betul mencerminkan nilai yang sebenarnya atau nilai pasar; rekonstruksi yuridisnya dilakukan dengan cara “penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah dengan berkoordinasi dengan Kepala KPP dan Kepala Kantor Pertanahan”, rekonstruksi yuridis selanjutnya adalah menaikkan NJOP (dilakukan dengan Ketetapan Kepala Daerah), menurunkan tarif BPHTB dari 5% menjadi 2,5% dan menaikkan NPOP-TKP (dilakukan dengan Peraturan Daerah). Direkomendasikan untuk menambahkan surat pernyataan penjual dan pembeli mengenai besarnya harga jual beli.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 01 Apr 2021 06:26
Last Modified: 01 Apr 2021 06:26
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18472

Actions (login required)

View Item View Item