Khomaini, Khomaini (2019) Rekonstruksi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (954kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (200kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (206kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (752kB) |
|
Text
bab I.pdf Download (1MB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (973kB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (520kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (544kB) |
|
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (556kB) |
|
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only Download (346kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (343kB) |
Abstract
Outsourcing merupakan pendelegasian operasi dari managemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing). Melalui pendelegasian, maka pengelolaan tak lagi dilakukan oleh perusahaan, melainkan dilimpahkan kepada perusahaan jasa outsourcing. Perlindungan terhadap pekerja, dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan, kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha data kepentingan pengusaha. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memberikan peluang, dan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi, baik managemen maupun financial melalui penerapan sistem ketenagakerjaan outsourcing. Berbeda dengan negara-negara maju. Outsourcing yang ada di Indonesia melalui Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tersebut, ditujukan bukan untuk mencari buruh yang mempunyai keahlian/ keilmuan di bidang tertentu, melainkan mencari pekerja untuk mengisi pekerjaan penunjang (non core business) atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Sistem outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Pengaturan outsourcing menurut Hukun Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam pasal 64 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Pelaksanaan outsourcing dalam beberapa tahun setelah terbitnya Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, masih mengalami berbagai kelemahan; terutama hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maupun sebagai ketidakadilan dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses dan isi dari perjanjian kontrak antara buruh outsourcing bila dikaitkan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan penyelesaian masalah yang terjadi antara buruh dan perusahaan, serta untuk mengetahui sistem tenaga kerja outsourcing yang berkaitan dengan peraturan hukum. Metode Penelitian menggunakan metode Yuridis Empiris yang bersifat Deskriftif. Sumber data terdiri dari data primer yakni, wawancara dan data sekunder yakni data hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara), kemudian data dianalisis secara kualitatif. Kata Kunci : Perlindungan hukum, tenaga kerja, outsourcing
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Mar 2020 03:53 |
Last Modified: | 06 Mar 2020 03:53 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17223 |
Actions (login required)
View Item |