Kajian Yuridis Permohonan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Untuk Anak Di Bawah Umur Di Kota Purwokerto

Pratiwi, Kusdyastuti (2019) Kajian Yuridis Permohonan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Untuk Anak Di Bawah Umur Di Kota Purwokerto. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (93kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (103kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (383kB)
[img] Text
bab II.pdf

Download (717kB)
[img] Text
bab I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (521kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (94kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (242kB)

Abstract

Hibah harus dibuat dalam bentuk akta otentik. Akta Hibah tanah yang tidak dibuat oleh PPAT tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam pelaksanaan hibah, subyeknya harus orang yang sudah dewasa (cakap secara hukum) sehingga ia dapat melakukan perbuatan hukum sendiri. Maka dalam hal subyek hibah anak dibawah umur, maka perbuatan hukum harus dilakukan oleh walinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa: 1) Pelaksanaan Permohonan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Untuk Anak Dibawah Umur di Kota Purwokerto. 2) Hambatan dalam Proses Permohonan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Untuk Anak Dibawah Umur. 3) Solusi atau upaya untuk Mengatasi Hambatan yang Timbul dalam Proses Permohonan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah untuk Anak Dibawah Umur di Kota Purwokerto. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka, sedangkan metode analisis data dilakukan dengan analilis deskriptif dan kualitatif. Hasil hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1) Pelaksanaan Permohonan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Untuk Anak Dibawah Umur di Kota Purwokerto yaitu pengajuan perwalian, melakukan perjanjian Hibah, membuat Akta Hibah didepan PPAT. Untuk mendapatkan Akta Hibah, PPAT Kota Purwokerto memberikan syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi. Selanjutnya PPAT dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah akta hibah ditanda tangani diwajibkan menyampaikan akta berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftarkan peralihan haknya. 2) Hambatan yang dialami dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah data NJOP yang diperlukan belum ada, maka dapat terjadi PPAT menunda proses tersebut menunggu sampai terbitnya SPPT dari kantor PBB itu. Pada Kantor Pertanahan, Petugas dari kantor pertanahan yang berbelit-belit dalam keterangannnya. Hambatan dari masyarakat atau Pemohon adalah adanya kesulitan dalam proses permohonan pendaftaran yang disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pendaftaran tanah. 3) Solusi atau upaya untuk Mengatasi Hambatan tersebut adalah PPAT dapat menempuh jalan meminta surat keterangan NJOP kepada kantor PBB, untuk Kantor Pertanahan dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait mudah dan pentingnya pendaftaran tanah. Untuk masyarakat harus lebih aktif lagi dalam mencari informasi proses permohonan peralihan hak atas tanah. Kata Kunci: Hibah, Anak dibawah Umur, Sertifikat Tanah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Mar 2020 04:04
Last Modified: 03 Mar 2020 04:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16723

Actions (login required)

View Item View Item