Kajian Yuridis Permohonan Hak Dengan Bukti Segel Hibah untuk Anak di bawah Umur Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kabupaten Kendal

SUYAHMIN, SUYAHMIN (2019) Kajian Yuridis Permohonan Hak Dengan Bukti Segel Hibah untuk Anak di bawah Umur Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kabupaten Kendal. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (471kB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (452kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (87kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (65kB)
[img] Text
babI.pdf

Download (8MB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13MB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (90kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (215kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (81kB)

Abstract

Hibah harus dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris. Hibah yang tidak dibuat oleh Notaris tidak memiliki kekuatan hukum, mereka yang tunduk pada hukum adat dapat membuatnya dibawah tangan, tetapi proses di Kantor Pertanahan harus dibuat dengan akta PPAT. Dalam pelaksanaan hibah, subyeknya harus orang yang sudah dewasa (cakap secara hukum) sehingga ia dapat melakukan perbuatan hukum sendiri karena ia mempunyai hak dan kewajiban secara penuh. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) menganalisis kekuatan hukum tanah dengan bukti segel hibah, 2) mengetahui prosedur permohonan hak kepemilikan tanah dengan bukti segel hibah, 3) menjelaskan hambatan dan solusi dalam Proses Permohonan hak kepemilikan tanah dengan bukti segel hibah untuk anak di bawah umur berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, dengan teknik analisa data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Status kepemilikan tanah hibah anak di bawah berkekuatan hukum otentik, karena dalam proses peralihan haknya diwakili oleh walinya. 2) Adapun proses permohonan peralihan hak kepemilikan tanah hibah tersebut dimulai dari: Pengajuan perwalian, melakukan perjanjian Hibah, membuat Surat Perjanjian Hibah, Pendaftaran Peralihan Hak Kepemilikan Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kendal dan penerbitan sertipikat Tanda Bukti Hak Milik. 3) Dalam proses permohonan peralihan hak kepemilikan tanah hibah, Penulis tidak menemukan hambatan yang berarti, pihak kelurahan sudah melakukan tugas sesuai dengan fungsinya dengan baik. Namun ada sedikit hambatan yang ditemui yaitu dalam hal apabila suatu saat orang tuanya membutuhkan biaya, kemudian ingin menjual tanah tersebut untuk keperluan anaknya, karena anaknya belum dewasa, maka masih harus memerlukan perwalian lagi. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Tanah Hibah, Anak dibawah umur

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jan 2020 07:03
Last Modified: 24 Jan 2020 07:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15500

Actions (login required)

View Item View Item