Aprilia, Annisa Putri (2019) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
Cover.pdf Download (574kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (188kB) |
|
Text
Publikasi.pdf Download (268kB) |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (194kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (101kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (2MB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (456kB) |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (746kB) |
|
Text
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (446kB) |
|
Text
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (182kB) |
Abstract
Keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan kepadanya merupakan tanggung jawab. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta pemindahan Hak Atas Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftraan Tanah bahwa setiap perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanahmenyebabkan perubahan data fisik maupun data yuridis harus dilakukan pendaftran tanah, demikian juga terhadap peralihan Hak Atas Tanah karena jual beli. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan tanggung jawab PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah yang akan diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yang diperoleh melalui wawancara oleh PPAT dan observasi untuk mengetahui proses peralihan hak atas tanah dan data sekunder dengan diperoleh meneliti undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, menunjukan bahwa Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah khususnya jual beli merupakan tanggung jawab PPAT sebab hanya PPAT yang berwenang membuat akta jual beli atau peralihan hak atas tanah. Sebelum dilakukan pembuatan akta jual beli PPAT harus melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional kota Semarang untuk mengetahui tanah tersebut sedang bermasalah atau tidak. Setelah BPN menyatakan tanah tersebut tidak bermasalah barulah PPAT dapat membuat akta dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh penjual dan pembeli yang diserahkan kepada PPAT. Setelah syarat lengkap baru akta dibuat, selambatnya tujuh hari kerja sejak akta tersebut di tandatangani. PPAT menyerahkan akta tersebut ke BPN untuk pendaftran pemindahan hak atas tanah. Jika akta jual beli yang didaftrakan ke BPN sudah jadi BPN akan mengembalikan ke PPAT untuk diserahkan kepada pembeli. Yang itu berarti proses kepemilikan tanah telah beralih ke pembeli.Hambatan – hambata yang dialami PPAT yaitu : (1) penghitungan pajak yang dikehendaki klien tidak sesuai dengan kenyatannya;(2) tidak memperhatikan batas tanah dalam proses pengukuran tanah;(3) masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya karena kurangnya wawasan dan sosialisasi dari pemerintah;(4) adanya beban hutang piutang atau sengketa;(5) munculnya double sertipikat/sertipikat ganda dari BPN;(6) birokrasi yang tidak transparan menyebabkan adanya pungli dalam pendaftran tanah. Kata kunci : Tanggung Jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT), Peralihan Hak Atas Tanah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Jan 2020 08:11 |
Last Modified: | 22 Jan 2020 08:11 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15333 |
Actions (login required)
View Item |