DANY, BINA ERA (2018) Rekonstruksi Prinsip Leasing yang Melindungi Konsumen Berbasis Keadilan. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Abstrak.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text
babI.pdf Download (572kB) | Preview |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (116kB) |
||
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (324kB) |
||
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (708kB) |
||
Text
babV.pdf Restricted to Registered users only Download (471kB) |
||
Text
babVI.pdf Restricted to Registered users only Download (79kB) |
||
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (92kB) | Preview |
|
|
Text
Daftarisi.pdf Download (120kB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Download (570kB) | Preview |
Abstract
Bahwa kaebutuhan dana bagi seseorang memang merupakan pemandangan sehari-hari, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan kosumsi sehari-hari apalagi dalam hal berusaha di berbagai bidang bisnis, sebab bagi orang bisnis “uang adalah raja”. Di lain pihak, banyak oarng/lembaga/badan hukum yang justru kelebihan dana meski hanya bersifat momentum. Sehingga dana yang berlebihan tersebut perku diinvestasikan dengan cara lain yang paling menguntungkan secara ekonomis maupun sosial.Sesuai dengan kaidah ekonomis, ada demand dan ada pula supply. Akhirnya sepanjang sejarah terciptalah institusi yang secara internasional, dimana pihak yang kelebihan dana mensupply dalan langsung kepada pihak yang membutuhkan dana. Dengan demikian, apa yang dikenal dengan “tengkulak” merupakan propotype dan institusi pinjam meminjam ini. Tetapi kemudian ulah pihak yang kelebihan dana ini dirasakan sangat mencekam dengan mencoba mencari return yang setinggitingginya. Inilah yang kemudian dikenal dengan riba (usury) dengan para pelakunya yang disebut “lintah darat” dan hukum dimana-mana maupun agama melarang praktek seperti ini.Leasing merupakan lembaga yang berawal dari improvisasi sewa menyewa (lease) yang dikembangkan di Sumeria sejak 4500 tahun Sebelum Masehi. Leasing dalam pengertian modern pertama kali berkembang di Amerika Serikat dengan objek kereta api pada tahun 1850, dan perkembangannya sangat pesat. Selama dasawarsa 1980-an leasing bertambah rata-rata sekitar 15 % , dan sepertiga dari pengadaan peralatan bisnis baru di sana dilakukan dengan leasing. Selanjutnya Leasing menyebar ke Eropa bahkan ke seluruh dunia. Di Indonesia, leasing ini merupakan lembaga yang relatif baru dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lain dan praktik di negara lain. Masuknya leasing ke Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor: KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974, dan Nomor: 30/Kpb/I/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing; Keputusan Menteri Keuangan Nomor:KEP-649/MK/IV/5/1974 tentang Izin Usaha Leasing; Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing); Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan; Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 172/KMK.06/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, pada tanggal 29 September 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang telah mencabut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa. Sewa Guna Usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Adapun permasalahan sebagai yaitu Mengapa prinsip leasing di pagang teguh dalam memberikan perlindungan yang adil terhadap konsumen ?, Bagaimana problematika yang timbul terhadap implementasi prinsip leasing dalam memberikan perlindungan bagi konsumen?, Bagaimana rekontruksi prinsip leasing dalam melindungi konsumen yang berbasis keadilan pada masa depan. Maka Tujuan Penelitian yaitu Penelitian ini bertujuan, melakukan analisa dan penemuan terhadap konsep kepastian hukum, serta urgensinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan analisa dan penemuan terhadap konsep kepastian hukum dari kajian filosofis dan teoritik serta melakukan analisa dan penemuan terhadap urgensi konsep kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang dan peraturan daerah c. Melakukan analisa tentang urgensi konsep kepastian hukum dengan penerapan undang-undang dan peraturan daerah. Prinsip pembiayaan leasing dibuat secara tertulis yang dituangkan dalam bentuk 1 Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 02:02 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 02:02 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12163 |
Actions (login required)
View Item |