PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) KABUPATEN PEKALONGAN DALAM MEMBUAT AKTA JUAL BELI TANAH MENGGUNAKAN CEK/BILYET GIRO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN

Khudhori, Slamet (2018) PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) KABUPATEN PEKALONGAN DALAM MEMBUAT AKTA JUAL BELI TANAH MENGGUNAKAN CEK/BILYET GIRO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (584kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (180kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTARISI_1.pdf

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (501kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (635kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (449kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (104kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI_1.pdf

Download (266kB) | Preview

Abstract

Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Pekalongan Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganalisis 1) peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/bilyet giro sebagai alat pembayaran, 2) hambatan serta cara mengatasinya. Metode pendekatan penelitian ini yaitu yuridis sosiologis. Pengumpulan data melalui wawancara, studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data secara kualitatif menggunakan teori kemanfaatan dan azas kebebasan berkontrak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan 1) Peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu mengupayakan proses perjanjian jual beli tanah dapat berjalan lancar dari terjadinya kesepakatan pengikatan jual beli hingga terjadinya serah terima barang berupa tanah melalui serah terima sertipikat dan pembayaran harga tanah melalui pencairan bilyet giro. Hal ini mengingat jual beli menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak dilakukan pembayaran tunai pada waktu dilakukannya perjanjian jual beli, namun terdapat tenggang waktu pembayaran sesuai dengan masa aktif dan jatuh tempo pembayaran cek/Bilyet Giro. 2) Hambatan yang dihadapi PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran mempunyai waktu efektif dan jatuh tempo dalam pembayaranya sehingga pembayaran harga tanah tidak dapat dilakukan seketika saat dilakukannya pembuatan akta jual beli. Walaupun kesepakatan mengenai harga dan kondisi tanah yang dijualbelikan telah disepakati yang menandakan jual beli telah terjadi namun penyeraham tanah sebagai benda tidak bergerak melalui penyerahan sertipikat dan akta jual beli tidak dapat segera dilakukan sebelum dilunasinya harga tanah. Untuk mengatasinya dilakukan penempatan sememtara sertipikat dan akta jualbelinya hingga dilunasinya pembayaran harga tanah yang telah disepakati. Kata Kunci : PPAT, Jual Beli, Cek/Bilyet Giro

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 07:03
Last Modified: 30 Oct 2018 07:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11947

Actions (login required)

View Item View Item