KAJIAN NORMATIF PENERTIBAN TANAH TERLANTAR STATUS HAK GUNA USAHA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 DI KABUPATEN SAMBAS

Aliakbar, Asbi (2017) KAJIAN NORMATIF PENERTIBAN TANAH TERLANTAR STATUS HAK GUNA USAHA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 DI KABUPATEN SAMBAS. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (514kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (418kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (503kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (759kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (181kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dengan judul “Kajian Normatif Penertiban Tanah Terlantar Status Hak Guna Usaha Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 di Kabupaten Sambas” bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara normatif mengenai kewenangan dan mekanisme pada tanah terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, dan peran serta tanggung jawab dari notaris/pejabat pembuat akta tanah dan instansi pemerintah dalam penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan proses perizinan perusahaan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dalam pengumpulan data bersumber dari bahan primer, peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum serta wawancara kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah penelitian ini. Beranjak dari metode tersebut penelitian menyimpulkan pada pokoknya : (1). Pengaturan tentang Penertiban Tanah Terlantar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Cara Penertiban Tanah Terlantar. Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. (2). Penertiban tanah terlantar adalah proses penataan kembali tanah terlantar agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara. Penertiban tanah terlantar dilakukan dengan tahapan inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar, identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar, peringatan terhadap pemegang hak, penetapan tanah terlantar dan inventarisasi tanah terindikasi terlantar. (3). Tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah dan Instansi terkait yang tergabung dalam Panitia C harus bertanggungjawab dan bertugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2010 dalam rangka penertiban tanah terlantar, selanjutnya notaris/PPAT berperan dalam perizinan perusahaan, pendirian perusahaan, RUPS, perubahan AD/ART, dan peralihan hak atas tanah yang dimohonkan oleh perusahaan. Kata kunci : Kajian Normatif, Penertiban Tanah Terlantar, Hak Guna Usaha, Kabupaten Sambas

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 04 Dec 2017 02:36
Last Modified: 04 Dec 2017 02:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8664

Actions (login required)

View Item View Item