PRASOJO, ABIEM PANDYA (2020) KEABSAHAN EKSEKUSI JAMINAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN UTANG PIUTANG TANPA HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 214//Pdt.G/2014/PN.Jkt. Sel). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
COVER.pdf Download (832kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (178kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (194kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (251kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (342kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (456kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (178kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (303kB) |
|
Text
PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (308kB) |
Abstract
Jaminan dari pihak debitur yang terjadi by the operation of law dan merupakan mandatory rule: setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kapada kreditur. Perjanjian utang piutang harus ada Jaminannya, jaminan tersebut harus dapat mengcover segala perjanjian utang piutang supaya dikemudian hari tidak ada yang mengalami kerugian Penelitian ini adalah termasuk jenis yuridis normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah rasio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan hakim sebagai dasar memutus perkara untuk sampai kepada suatu putusan, pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual dengan doktrin-doktrin hukum. Metode pengumpulan data denggan cara studi kepustakaan (library research), kemudian selanjutnya dianalisis secara normatif kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Kekuatan hukum akta pengakuan hutang pada saat terjadi sengketa di Pengadilan berdasarkan putusan Nomor 214/Pdt.G/2014/PN. Jkt Sel. 2). Keabsahan eksekusi jaminan hak atas tanah berdasarkan utang piutang tanpa hak tanggungan berdasarkan putusan Nomor 214/Pdt.G/2014/PN. Jkt Sel. 3).Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 214/Pdt.G/2014/PN. Jkt Sel. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) Kekuatan hukum akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris pada saat terjadi sengketa di Pengadilan berdasarkan putusan Nomor 214/Pdt.G/2014/PN. Jkt Sel, tidak boleh dicampur adukkan dengan perbuatan lainnya, karena apabila dilakukan pencampuran dengan perbuatan hukum lainnya. Akta pengakuan hutang No. 2 tertanggal 03 Oktober 2006 adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat antara Penggugat dengan Tergugat. 2). Keabsahan Eksekusi Jaminan Hak Atas Tanah Berdasarkan Utang Piutang Tanpa Hak Tanggungan berdasarkan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2014/PN. Jkt Sel., jika dieksekusi maka keabsahannya kurang mengikat dan tidak sah menurut hukum, karena awal perjanjian tersebut jaminan yang disepakati adalah hanya berupa 4 (empat) perhiasan emas. Serta hanya dibuat surat pengakuan hutang tanpa disertai Akta Penyerahan Hak Tanggungan (APHT). Sehingga karena tidak dibebankan hak tanggungan, maka tanah sengketa tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi lelang. 3) Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 214/Pdt.G/2014/PN. Jkt Sel pada dasarnya pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 214/Pdt/Pdt.G/2014/PN. Jkt Sel berdasarkan hutang piutang terhadap peralihan hak tanah tidak dapat dilakukan karena mempunyai konstruksi hukum yang berbeda, karena berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 275K/PDT/2004, tanggal 29 Agustus 2005 yang berbunyi : “jual beli yang semula didasari utang piutang adalah perjanjian semu, yaitu perjanjian dimana para pihak menyatakan keadaan yang berbeda dengan perjanjian yang dilakukan sebelumnya, dimana posisi debitur lemah dan terdesak, sehingga mengandung penyalahgunaan ekonomi. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Eksekusi Jaminan, Hutang-piutang
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 15 Apr 2021 07:10 |
Last Modified: | 15 Apr 2021 07:10 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19576 |
Actions (login required)
View Item |