KAJIAN YURIDIS AKTA NOTARIS YANG DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB NOTARIS MENURUT HUKUM

Jefry, Arif Bahtiar (2019) KAJIAN YURIDIS AKTA NOTARIS YANG DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB NOTARIS MENURUT HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (92kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (90kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (294kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (324kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (354kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (98kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (90kB)

Abstract

Akta Sepanjang Tahun 2010 tercatat 12 perkara sertifikasi rumah telah ditangani Majelis Pengawas Notaris, baik pusat maupun daerah. Notaris nakal memang ada. Namun, tak sedikit pula notaris yang menjadi sasaran pemerasan, seperti melakukan pemerasan pada notaris-notaris yang mengurus akta pertahanan. Dari beberapa kasus di atas, dapat kita lihat gambaran kehidupan para notaris. Tidak dapat dipungkiri bahwa oknum-oknum tertentu dapat melakukan hal-hal yang melanggar kode etik profesinya. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yang sumbemya dapat diperoleh dari bahan pustaka dan studi dokumen. Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum terjadi karena adanya kesalahan ketika membuat akta tersebut bertentangan dengan Undang-undang baik disengaja maupun tidak disengaja oleh para pihak yang membuatnya. Hasil penelitiannya Akta yang dapat dibatalkan, tetap berlaku dan mengikat selama belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan akta tersebut. Perbuatan Hukum yang dituangkan dalam akta notaris Dapat Dibatalkan, jika mengandung cacat yuridis yang disebabkan oleh beberapa hal: ketidakcakapan dalam bertindak dan cacat kehendak atau tidak sepakat dalam membuatnya. Berbeda dengan akta yang dapat dibatalkan karena dalam proses pembuatannya tidak memenuhi unsur subjektif sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1320 ayat (1) dan (2) KUHPerdata. Akta yang batal demi hukum terjadi karena mekanisme pembuatannya melanggar substansi UUJN Mengenai kewenangan notaris dalam membuat akta otentik dan Pasal 1320 ayat (3) dan (4) KUHPerdata yang merupakan syarat objektif dalam melakukan suatu perjanjian, yaitu mengenai suatu hal tertentu dan sebab atau kausa yang diperbolehkan. Dalam UUJN bahwa ketika notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris harus betanggungjawab dengan cara dikenakan sanksi atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi perdata, sanksi administrasi, sanksi pidana, kode etik jabatan notaris atau kombinasi saksi. Pada Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang berbunyi, tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut. UUJN mengatur dengan tegas tanggungjawab notaris secara perdata sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 84 UUJN yang berbunyi: Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris. Dan dalam Pasal 84 UUJN yang menyatakan: Pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntutpenggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris. Akibat hukum bagi notaris yang tidak mau menjalankan tanggungjawab perdatanya untuk mengganti kerugian, bunga dan biaya-biaya yang timbul setelah adanya keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, notaris tersebut dapat dinyatakan Pailit. Kata kunci: Akta Notaris, Dapat Dibatalkan, Batal Demi Hukum, Tanggung Jawab, Notaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 28 Feb 2020 02:38
Last Modified: 28 Feb 2020 02:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16639

Actions (login required)

View Item View Item