Aditya, Ryan Candra (2018) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA JUAL BELI TANAH BERDASARKAN Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Studi di Pengadilan Negeri Jepara). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Abstrak.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
babI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
Cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Daftarisi.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Penelitian “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Sengketa Jual Beli Tanah Berdasarkan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Studi di Pengadilan Negeri Jepara)”bertujuan untuk: Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus memutus perkara sengketa jual beli tanah berdasarkan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman di Pengadilan Negeri Jepara, Untuk mengetahui akibat hukum putusan hakim berdasarkan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009, Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Hakim sebagai Pemutus perkara dalam persidangan dan bagaimana solusinya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi metode pengumpulan data untuk memperoleh data yang akan dijadikan bahan skripsi melalui wawancara dengan Hakim di Kantor Pengadilan Negeri Jepara Kabupaten Jepara, ataupun dengan observasi yang berupa pengamatan terlibat secara sistematis dalam memperoleh data. Setelahnya akan dilakukan analisis data yang diperolehdari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara berdasarkan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 yaitu bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia harus merdeka serta bebas dari pengaruh kekuasaan yaitu dari pengaruh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jadi bila setiap hakim telah memutuskan berarti putusannya sudah sah secara hukum. 2) Akibat hukum dari putusan hakim dalam pengadilan berdasarkan pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Dan menurut Bapak Demi Hadiantoro “Jadi bila setiap hakim telah memutuskan berarti putusannya sudah sah secara hukum. Untuk itu bila hakim sudah memutuskan, putusan tersebut sudah sederajat undang – undang. Dan juga putusan hakim tersebut telah mengikat para pihak. 3) Ada 3 hambatan yang sering dihadapi oleh Hakim, yaitu Terkadang waktu sidang sudah ditetapkan dan hakim ketua sidang sudah disiapkan, tetapi terdakwa tidak bisa dihadirkan karena dalam kedaan sakit yang memerlukan perawatan dan pengobatan, Saksi –saksi yang terkadang tidak hadir, kadang kebenaran yang nyata berbeda pada di persidangan Kata Kunci: Pertimbangann Hukum, Hakim, Jual Beli Tanah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 01:43 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 01:43 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12271 |
Actions (login required)
View Item |