ALI, GHOLIB IVAN (2018) KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA CONSENT ROYA SEBAGAI PENGGANTI SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN YANG HILANG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Abstrak.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
babI.pdf Download (314kB) | Preview |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (455kB) |
||
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (356kB) |
||
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (103kB) |
||
Text
babV.pdf Restricted to Registered users only Download (81kB) |
||
|
Text
Cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (113kB) | Preview |
|
|
Text
Daftarisi.pdf Download (260kB) | Preview |
|
|
Text
lampiran.pdf Download (81kB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Download (291kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Roya dalam kamus hukum berarti pengapusan atau pencoretan. Pencoretan yang dimaksud adalah pencoretan Hak tanggungan pada buku hak atas tanah dan sertifikatnya. Apabila hak tanggungan hapus, maka Kantor Pertanahan melakukan roya (pencoretan) catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Namun dalam prakteknya ada debitor yang telah melunasi hutangnya pada bank dan telah mendapat surat dokumen-dokumen dari Bank sebagai syarat meroya. debitor tidak segera mengajukan permohonan roya ke Kantor Pertanahan, dengan berbagai alasan sehingga sertifikat Hak Tanggungan menjadi diabaikan bahkan sampai hilang. Apabila terjadi Sertipikat Hak Tanggungan hilang, maka untuk penghapusan catatan beban (roya), Kantor Pertanahan biasanya menyarankan kepada debitor untuk segera membuat akta Consent Roya di hadapan Notaris. Akta Consent Roya dalam Undang-Undang Hak Tanggungan maupun dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional memang tidak dijelaskan secara spesifik.. Dari latar belakang masalah tersebut penyusun tertarik untuk menelitinya dengan melakukan Penelitian di Kantor Notaris-PPAT dikota semarang dengan responden 2 (dua) Notaris-PPAT, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Kantor Pertanahan Kota Semarang serta Jakarta Pusat, dengan merumuskan pokok-pokok masalah yaitu Bagaimana Proses pembuatan Akta Consent Roya, Bagaimana Kedudukan Hukumnya, dan serta Bagaimana kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Consent Roya sebagai pengganti sertifikat Hak Tanggungan yang hilang dalam proses Roya. Metode yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis, sedangkan metode analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Proses pembuatan Akta Consent Roya yang dibuat dihadapan Notaris dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pengantar Roya dari kreditor, Surat bukti pelunasan dari pihak kreditor, Nomer Sertifikat Hak Tanggungan yang ada didalam sertifikat Hak atas tanah yang dipasang Hak Tanggungan, serta Fotocopy KTP penghadap sebagai dasar dibuatnya akta Consent roya. Akta Consent Roya berkedudukan sebagai akta otentik pengganti sertifikat Hak Tanggungan yang hilang sebagai salah satu Syarat meroya, tidak memiliki kekuatan eksekutorial seperti halnya Sertipikat Hak Tanggungan. Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Consent Roya berdasarkan keterangan pihak debitor dihadapan Notaris agar keterangan atau perbuatan itu di konstatir oleh Notaris di dalam suatu akta otentik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Akta Consent Roya, Notaris
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 02:05 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 02:05 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12129 |
Actions (login required)
View Item |