IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DIKAITKAN DENGAN AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DI KABUPATEN KUDUS

SANTOSO, FEBRIYAN BUDI (2018) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DIKAITKAN DENGAN AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DI KABUPATEN KUDUS. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (440kB) | Preview
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (385kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lampiran.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (380kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DIKAITKAN DENGAN AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DI KABUPATEN KUDUS Akta jaminan fidusia adalah akta yang mempunya sifat accesoir atau bersifat tambahan. Akta ini mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit. Akta jaminan fidusia ada dikarenakan ada perjanjian kredit sebagai perjanjian utamanaya. Akta jaminan fidusia harus di buat secara otentik Pasal 5 ayat (1) UUJF 2014. Langkah awal terjadinya akta jaminan fidusia ini adalah kreditur baik bank atau pembiayaan lain dalam rangka memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat membuat perjanjian kredit untuk menjamin kepastian hukum antar kedua belah pihak. Perjanjian kredit ini bisa dilakukan dengan akta otentik maupun akta di bawah tangan. Namun tidak semua perjanjian kredit dibuat dengan akta otentik, karena memang tidak diharuskan oleh Undang-undang. Perjanjian kredit tidak sebagai perjanjian pokok tidak memliki sifat eksekusi. Sifat ini dapat diperoleh dengan pembuatan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris. Jaminan dalam akta jaminan fidusia wajib didaftarkan sesuai dengan Pasal 11 dan 12 UUJF. Notaris selaku kuasa dari pihak kreditur mendaftarkan jaminan fidusia yang diatur dengan PP nomor 21 tahun 2015 tentang tata cara dan biaya daftar. Disini peran Notaris di uji, karena dari berbagai faktor bisa jadi jaminan fidusia tidak didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum online Kementrian Hukum an Hak Asasi Manusia. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan/perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif. Untuk memperkuat penelitian ini maka dilakukan wawancara dengan pihak terkait. Analisa data terhadap data sekunder dilakukan secara dedukatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : (1) Implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dikaitkan dengan Akta Jaminan yang dibuat oleh Notaris di Kabupaten Kudus. Notaris di dalam menjalankan tugas dan jabatanya sebagai pembuat akta jaminan fidusia harus sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata mengenai perjanjian serta Pasal 1320 tentang syarat sah suatu perjanjian. Pasal 5 ayat (1) UUJF menjelaskan bahwa akta jaminan fidusia harus dibuat secara otentik. Keotentikan suatu akta diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata yaitu akta otentik harus dibuat oleh pegawai umum, pegawai umum dijelaskan ada dalam UUJN 2014 Pasal 1 ayat (1). Pegawai umum itu adalah Notaris. Hambatan-hambatan dan solusi bagi Notaris di Kabupaten Kudus dalam praktek pelaksanaan perjanjian kredit dengan akta jaminan fidusia yang dibuatnya. Hambatan Notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia di kabupaten Kudus. Perjanjian kredit banyak dilakukan dengan perjanjian kredit di bawah tangan, sedangkan Notaris membuat akta jaminan fidusia yang merupakan sifat tambahan dari perjanjian pokok harus otentik. Permasalahan yang terjadi lagi adalah pihak kreditur dengan alasan biaya dan waktu, meyuruh Notaris untuk tidak mendaftarkan jaminan fidusia, sehingga jika terjadi wanprestasi kekuatan eksekusi dari sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dijalankan. Adapun solusinya adalah jika nanti UUJF diamandemen atau ada perubahan, supaya pemerintah melibatkan Notaris. Dan seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya harus memegang teguh KUHPer Pasal 1320 dan UUJN. Kata Kunci : Fidusia, Akta Jaminan Fidusia, Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 01:36
Last Modified: 30 Apr 2019 01:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12090

Actions (login required)

View Item View Item