UPAYA GUGATAN PERDATA MELALUI PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN/ ATAU PEMULIHAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN DAN/ ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (DI WILAYAH JAWA TENGAH)

Oktaviani, Eti (2015) UPAYA GUGATAN PERDATA MELALUI PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN/ ATAU PEMULIHAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN DAN/ ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (DI WILAYAH JAWA TENGAH). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (37kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (33kB) | Preview

Abstract

Penerapan sanksi perdata berupa ganti kerugian merupakan salah satu instrumen yang dapat diterapkan dalam upaya perlindungan kelestarian lingkungan hidup beserta fungsinya. Berdasarkan proses kelahirannya, ganti rugi sebagai suatu sanksi dapat dimohonkan oleh seseorang maupun sekelompok masyarakat secara langsung maupun perwakilan baik melalui jalur peradilan atau jalur diluar badan peradilan. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan perdata adalah dengan mengajukan gugatan di pengadilan negeri dengan tujuan agar supaya hakim memutuskan agar pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan membayar biaya ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan perdata berfungsi untuk melindungi hak-hak keperdataan bagi korban pencemaran lingkungan. Dasar hukum gugatan sengketa lingkungan melalui peradilan perdata mengacu kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Masalah ini akan diteliti dengan metode deskriptif. Metode deskriptif dalam penelitian ini adalah dengan menggambarkan permasalahan mengenai pemberian ganti rugi dalam penegakan hukum lingkungan sesuai dengan pasal 87 UU PPLH yang kemudian dikaitkan dengan pasal 1365 KUH Perdata. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan melalui penuntutan ganti kerugian di pengadilan masih terdapat banyak kekurangan dan belum efektif. faktor-faktor yang mempengaruhi belum efektifnya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur pengadilan meliputi : peraturan perundang-undangan yang belum jelas, kurang memadainya kemampuan (pengetahuan dan/atau ekonomi) penggugat, baik masyarakat maupun pemerintah (instansi pengelola lingkungan hidup dan jaksa sebagai pengacara negara), kurang memadainya kemampuan hakim dalam memutus perkara lingkungan, perilaku hakim yang legalistik, institusi peradilan belum sepenuhnya mandiri. Rekomendasi yang diusulkan atau upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dan/atau kelemahan dalam penyelesaian sengketa lingkungan melalui penuntutan ganti kerugian dan/atau pemulihan kualitas lingkungan hidup dapat dilakukan dengan upaya-upaya peningkatan efektivitas litigasi di Indonesia antara lain sebagai berikut : Penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mengimplentasikannya dengan benar, meningkatkan kapasitas masyarakat agar dapat membela hak-hak hukumnya sendiri, meningkatkan kapasitas hakim (serta penegak hukum lain seperti polisi dan jaksa) dalam penanganan perkara lingkungan, dan mengembangkan sistem penanganan perkara lingkungan di pengadilan. Kata kunci : Sengketa Lingkungan Hidup, Gugatan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2015 02:46
Last Modified: 31 Aug 2015 02:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/967

Actions (login required)

View Item View Item