TINJAUAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI DI PENGADILAN NEGERI KENDAL

Asyharuddin, Asyharuddin (2015) TINJAUAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI DI PENGADILAN NEGERI KENDAL. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (40kB) | Preview

Abstract

Asyharuddin, 03.211.7477.E. “Tinjauan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Aborsi di Pengadilan Negeri Kendal. Dibimbing oleh Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, SH, MHum. Tindak pidana Aborsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi. Ketika membahas persoalan aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan bukan hal yang tabu untuk dibicarakan. Dalam prosesnya, tindakan aborsi ada yang dilakukan sendiri, ada pula yang menggunakan bantuan orang lain. Apabila tindak pidana aborsi ini dibantu oleh orang lain, maka peristiwa pidana tersebut terdapat lebih dari seorang pelaku, sehingga harus dicari pertanggungjawaban dan peranan masing – masing peserta dalam peristiwa tersebut. Dalam hukum pidana, orang yang turut serta melakukan tindak pidana aborsi disebut dengan deelneming. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu pertama, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana aborsi. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana aborsi. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan berasal dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan penelitian terlihat bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan kepada jika ada pelanggaran norma dan ada sanksinya maka akan ada pertanggung-jawabannya dan memenuhi semua unsur yang ada dalam delik aborsi serta adanya unsur kesalahan dalam diri si pelaku. Hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana didasarkan pada surat dakwaan dan fakta-fakta dalam persidangan dan dipenuhinya unsur “sengaja”. Adanya peranan pasal 55 dan 56 KUHP sehingga memudahkan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana aborsi didasarkan pada banyak hal. Diantaranya adalah bukti-bukti yang diajukan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saran yang dianggap perlu dalam tulisan ini yaitu pertama, dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, hakim hendaknya lebih memahami bagaimana kondisi kejiwaan dan faktor-faktor pelaku melakukan aborsi. Kedua, hakim dituntut untuk lebih bijaksana dalam menetapkan pertimbangan untuk memutus suatu tindak pidana terutama tindak pidana aborsi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Aborsi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 28 Aug 2015 08:36
Last Modified: 28 Aug 2015 08:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/960

Actions (login required)

View Item View Item