Sari, Rokhimah Wulan (2017) PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK KORBAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Demak). Undergraduate thesis, Fakultas Ekonomi UNISSULA.
|
Text
COVER.pdf Download (546kB) | Preview |
|
|
Text
PUBLIKASI_1.pdf Download (843kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (383kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (423kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (423kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (363kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (359kB) | Preview |
Abstract
Dunia anak-anak adalah dunia yang penuh dengan kegembiraan, kepolosan, dan dengan harapan serta impian bila ditinjau dari standar kehidupan nasional, saat inisebagaian besar anak-anak merupakan makluk yang teraniaya dan terluka. Kehidupan masa kecil yang seharusnya indah namun pada kenyataannya mereka harus lalui dengan kepahitan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan khusus bagi Anak Pasal 59A ayat (1) dilakukan melalui upaya : a. Penanganan yang cepat , termasuk pengobatan dan /atau rehabilitasi secara fisik, psikis, psikis, psikososial, serta pengobatan penyakit dan gangguan kesehatan lainya b. Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; d. Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan Pengadilan Negeri Demak dalam melakukan perlindungan hukum melalui persidangan terhadap korban tindak pidana anak, tentulah menghadapi kendala-kendala. Untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan perlindungan hukum melalui persidangan dapat dilakukan upaya-upaya oleh Pengadilan Negeri Demak. Berdasarkan hasil wawancara dengan Humas Pengadilan Negeri Demak Mohammad sukamto,S.H.M.H di Pengadilan Negeri Demak bahwa kendala-kendala yang dihadapi hakim anak dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Demak dalam melaksanakan perlindungan hukum melalui persidangan terhadap anak korban tindak pidana terbagi menjadi 2 ( dua) factor yaitu : factor internal dan faktor eksternal . Proses pemeriksaan saksi/korban di Pengadilan Negeri Demak perlu di dekati secara yuridis sosiologis serta dari aspek hukum sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku. Perlindungan hukum melalui persidangan terhadap korban tindak pidana anak dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Demak dilaksanakan dengan syarat-syarat yaitu : Korban wajib dibawah umur, dan pelaku di ancam pidana penjara maksimal 7 tahun bukan merupakan penangulangan tindak pidana dan korban ingin diselesaiakan dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Demak. Kata Kunci :Pidana ,Anak korban , Perkara pidana.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 24 Nov 2017 07:22 |
Last Modified: | 24 Nov 2017 07:22 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8459 |
Actions (login required)
View Item |