TINJAUAN HUKUM TERHADAP ALASAN PENGGUNAAN WALI HAKIM DIKARENAKAN ADHALNYA WALI (STUDI TENTANG PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KENDAL NO. 0178/ Pdt.p/ 2016/ PA. Kdl)

Ali, Gholib Ivan (2017) TINJAUAN HUKUM TERHADAP ALASAN PENGGUNAAN WALI HAKIM DIKARENAKAN ADHALNYA WALI (STUDI TENTANG PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KENDAL NO. 0178/ Pdt.p/ 2016/ PA. Kdl). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (318kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. BAB I.pdf

Download (775kB) | Preview
[img] Text
5. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (820kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (596kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB)
[img]
Preview
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI_1.pdf

Download (332kB) | Preview

Abstract

Wali nikah menurut mayoritas ulama maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan sesuatu yang harus ada dalam perkawinan. Pada kenyataannya, wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalam melangsungkan suatu perkawinan karena wali nikah yang berhak ternyata tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan dengan berbagai alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syara‟ maupun yang bertentangan dengan syara‟. Wali yang menolak atau tidak bersedia menikahkan disebut dengan istilah adhal(enggan). Penetapan bahwa seorang wali dinyatakan adhal harus didasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan syari‟at. Di Era Globalisasi ini, masih ada orang tua yang mempertimbangkan bebet, bibit, dan bobot dalam memilih calon menantu yang sebenarnya hal semacam itu sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, karena inti dari suatu pernikahan adalah memperoleh ridho dari Allah swt. Dari latar belakang masalah tersebut penyusun tertarik untuk menelitinya dengan melihat penetapan perkara yang ada di Pengadilan Agama Kendal dengan merumuskan pokok-pokok masalah yaitu apa yang menjadi alasan wali enggan menikahkan anak perempuan di bawah perwaliannya, bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan permohonan wali adhal pada perkara putusan nomor: 0178/Pdt.P/2016/PA.Kdl, bagaimana akibat hukum dari penetapan wali adhal pada perkara putusan nomor: 0178/Pdt.P/2016/PA.Kdl. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan jenis penelitian deskriptif analitis, dengan sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder dan analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah dalam penetapan perkara wali ‘aḍal disebabkan oleh berbagai alasan yang tidak sesuai dengan syariat Islam yaitu Calon suami dan orang tua calon suami termasuk orang miskin, sang ayah menginginkan anak perempuanya menikah dengan calon pilihannya, sang ayah menginginkan anaknya sekolah tinggi terlebih dahulu sebelum menikah, kesenjangan derajat pendidikan calon suami dengan anak perempuanya yang berbeda, dan alasan yang tidak jelas yang dikemukakan oleh wali karena tidak hadir dalam persidangan.Dalam Perkara No 0178/Pdt.P/2016/PA.Kdl yang telah diajukan dan diputus di Pengadilan Agama Kendal tentang wali adhal, bahwa dasar yang digunakan Majelis Hakim dalam menetapkan ‘adhalnya adalah dengan adanya bukti-bukti serta fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan pada Pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, jo Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987. Dasar pengajuan perkara wali adhal adalah Sang ayah sebagai wali nikah enggan menjadi wali dengan alasan wali masih marah dan kecewa karena anak perempuannya dulu pernah berangkat kerja ke luar negeri tanpa izin dari kedua orang tuanya. Menurut Majelis Hakim, dasar pengajuan perkara tersebut dengan alasan wali yang tidak jelas karena tidak hadir dalam persidangan dan tidak sesuai dengan hukum Islam. Dari penetapan perkara ini berakibat pada perwalian wali anak pindah atau diganti oleh Wali Hakim karena wali tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebagai wali adhal dan pemohon dapat melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya menggunakan wali hakim. Kata Kunci : Wali Adhal, Alasan Wali Adhal, Akibat Hukum Wali Adhal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 24 Nov 2017 02:13
Last Modified: 24 Nov 2017 02:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7475

Actions (login required)

View Item View Item